Predator Seks dari Donggala Sulteng Dihukum 15 Tahun Penjara!

Predator Seks dari Donggala Sulteng Dihukum 15 Tahun Penjara!

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 29 Sep 2021 11:14 WIB
Palu Hakim Ilustrasi
Ilustrasi palu hakim (Ari Saputra/detikcom)
Donggala -

Predator seks dari Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng), Mr X dihukum 15 tahun penjara. Mr X dinyatakan terbukti mencabuli empat bocah, satu di antaranya laki-laki.

"Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja melakukan tipu muslihat terhadap anak untuk melakukan persetubuhan dengannya'. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata jubir PN Donggala Andi Aulia Rahman dalam keterangan pers kepada wartawan, Rabu (29/9/2021).

Putusan dijatuhkan oleh Ahmad Gazali (hakim ketua), Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah dan Danang Prabowo Jati (hakim anggota). Majelis hakim memilih menjatuhkan putusan maksimal selama 15 tahun penjara tersebut kepada Terdakwa karena menurut majelis hakim perbuatan Terdakwa mengakibatkan trauma fisik dan mental bagi empat orang anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perbuatan Terdakwa merupakan penyimpangan seks yang dilakukan terhadap salah satu anak, yaitu korban IV yang berjenis kelamin laki-laki berusia 3 tahun," kata Andi.

Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan korelasi psikologis permulaan antara Terdakwa dengan anak-anak tersebut. Terdakwa sebelumnya telah membangun relasi baik sebagai teman bermain anak, sehingga pada awalnya anak-anak tersebut merasa aman berada dalam lingkup permainan Terdakwa.

ADVERTISEMENT

"Terhadap relasi tersebut Terdakwa juga memberikan janji berupa hadiah yang disukai oleh anak-anak yang menjadi pemicu kepercayaan anak terhadap Terdakwa sebelum akhirnya kejadian persetubuhan dan/atau perbuatan cabul dilakukan oleh Terdakwa," papar Andi.

Korban masing-masing terdiri atas korban I berjenis kelamin perempuan berusia 6 tahun, korban II berjenis kelamin perempuan 7 tahun, korban III berjenis kelamin perempuan berusia 2 tahun, dan korban IV berjenis kelamin laki-laki berusia 3 tahun. Dalam fakta hukum di persidangan, khusus terhadap korban IV, yang merupakan seorang anak laki-laki berusia 3 tahun, disebutkan bahwa Terdakwa pada awalnya melihat korban IV tersebut bermain, selanjutnya Terdakwa memanggil korban IV dan menyuruhnya berbaring, dan Terdakwa langsung membuka celana korban IV kemudian dengan posisi tengkurap Terdakwa juga membuka celananya.

"Kemudian Terdakwa juga posisi tengkurap di atasnya dengan alat kelamin Terdakwa ke arah dubur/pantat anak korban IV, selanjutnya Terdakwa menggesek-geseknya berkali-kali. Setelah itu Terdakwa memakaikan kembali celana anak korban IV sembari Terdakwa mencium-cium anak Korban IV di bagian pipi berkali-kali," pungkas Andi.

Simak juga 'Ini yang Terjadi Jika Seseorang Dikebiri Kimia':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads