Viani Limardi Dipecat PSI, Sekwan DPRD DKI Belum Terima Usulan PAW

Viani Limardi Dipecat PSI, Sekwan DPRD DKI Belum Terima Usulan PAW

Tiara Aliyya Azzahra - detikNews
Rabu, 29 Sep 2021 10:36 WIB
Siapa Influencer Ngaku-ngaku Vaksin Ketiga di DPRD DKI?
Gedung DPRD DKI (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Plt Sekretaris Dewan DPRD DKI Jakarta Agustinus belum menerima usulan pergantian antarwaktu (PAW) Viani Limardi. Meskipun dipecat dari DPP PSI, Agustinus menegaskan Viani masih berstatus sebagai anggota DPRD DKI Jakarta hingga SK PAW diterbitkan oleh Kemendagri.

"Belum. Untuk surat usulan PAW bu Viani Limardi dari PSI, belum kami terima," kata Agustinus saat dikonfirmasi, Rabu (29/9/2021).

Agustinus menjelaskan proses PAW setidaknya membutuhkan waktu 3 bulan. Setelah diterima oleh Sekwan, usulan tersebut akan diproses ke Ketua DPRD DKI Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu, Ketua DPRD DKI akan meminta nama pengganti Viani ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta.

"Dari KPUD, (sesuai) nomor urut biasanya yang naik sewaktu pemilihan lalu," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Usai mengantongi nama, Ketua DPRD akan bersurat ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk kemudian mengajukan penerbitan surat keputusan (SK) pergantian yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

"Baru terbit SK (pergantian)-nya untuk PAW," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memecat Viani Limardi sebagai kader partai. PSI juga akan mengirim surat ke pimpinan DPRD DKI untuk mencopot Viani dari kursi anggota Dewan.

"Karena sudah bukan anggota PSI, Sis Viani otomatis tidak bisa lagi menjadi anggota DPRD mewakili Partai Solidaritas Indonesia. Kami akan segera melayangkan surat ke pimpinan DPRD DKI Jakarta terkait hal ini. Berdasarkan UU MD3, terkait pemberhentian sebagai anggota DPRD, DKI Jakarta, perlu ada keputusan dari Mendagri. Namun sampai terbitnya keputusan tersebut, sejak surat DPP PSI dikeluarkan pada Sabtu 25 September 2021, Sis Viani sudah bukan lagi bagian dari keluarga besar PSI. Segala tindakan Sis Viani setelahnya tidak terkait lagi dengan PSI," ujar Ketua DPP PSI, Isyana Bagoes Oka, kepada wartawan, Rabu (29/9).

Isyana mengatakan surat pemberhentian Viani terbit per 25 September 2021. Dia merasa heran SK pemecatan Viani menyebar karena proses pemberhentian bersifat internal.

Meski demikian, lanjut dia, PSI memberhentikan Viani melalui proses panjang. PSI juga membentuk tim pencari fakta sebelum memberhentikan Viani.

Simak video 'PSI Ungkap Alasan Pemecatan Viani Limardi':

[Gambas:Video 20detik]



(zap/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads