Indonesian Corruption Watch (ICW) menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemberhentian 56 pegawai KPK. Surat itu telah diantar melalui ojek online (ojol) ke Istana Negara hari ini.
"Pada hari ini, Selasa, 28 September 2021, Indonesia Corruption Watch mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait dengan situasi pemberantasan korupsi terkini, terutama pasca-kebijakan pimpinan KPK yang mempercepat pemberhentian 56 pegawai," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, kepada wartawan, Selasa (28/9/2021).
Kurnia mengatakan surat tersebut diantar pada pukul 17.00 WIB. Surat itu juga dikirim secara daring ke e-mail Kementerian Sekretariat Negara.
Berdasarkan surat yang dilihat detikcom, ICW memandang bahwa polemik di KPK terjadi karena Jokowi kurang tegas soal pelemahan KPK. Menurutnya, pemilihan pimpinan KPK yang dinilai kontroversial juga merupakan tanggung jawab Jokowi.
"Kami mengamati, melihat, dan mengevaluasi bahwa gonjang-ganjing KPK dan pemberantasan korupsi di Indonesia terjadi karena Bapak Presiden gagal untuk bersikap tegas dan keras terhadap siapa pun yang mengganggu upaya pemberantasan korupsi. Bahkan Bapak Presiden langsung yang membuka keran bagi pelemahan kerja pemberantasan korupsi melalui revisi UU KPK," bunyi surat tersebut.
"Selain itu, persoalan pemilihan Pimpinan KPK yang kontroversial tidak bisa dilepaskan dari peran serta dan tanggung-jawab Bapak Presiden RI. Gagalnya Bapak Presiden RI dalam memilih dan menempatkan para calon Pimpinan KPK yang berintegritas tinggi melahirkan berbagai persoalan di badan antirasuah ini, termasuk berbagai pelanggaran kode etik berat yang dilakukan oleh Pimpinan KPK terpilih," tambahnya.
Selanjutnya, ICW juga menilai Jokowi tidak mau mengambil sikap soal polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) yang berakhir pemecatan pada 56 pegawai KPK. Dengan begitu, Jokowi juga dinilai ikut setuju dalam pemberhentian para pegawai.
Simak isi surat ICW pada Jokowi selengkapnya di halaman berikutnya.
Simak Video: Kapolri Siap Rekrut 56 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK