Kasus Korupsi HGB Hilton
SBY Izinkan Ali Mazi Diperiksa
Rabu, 12 Apr 2006 10:08 WIB
Jakarta - Presiden SBY telah meneken surat izin pemeriksaan Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi sebagai tersangka korupsi hak guna bangunan (HGB) Hotel Hilton.Ali Mazi pada saat perpanjangan Hak Guna Bangun (HGB) Gelora diketahui merupakan kuasa hukum PT Indobuild Co (pengelola Hotel Hilton)."Sudah, sudah diteken oleh Presiden. Ini dalam proses akan dikirim," kata Ketua Timtas Tipikor Hendarman Supandji di Gedung Kejagung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2006).Tim penyidik yang dipimpin Daniel Tombe menetapkan 4 tersangka dalam kasus perpanjangan HGB Hotel Hilton yang merugikan negara Rp 1,9 triliun pada 6 Februari 2006.Keempat tersangka adalah Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta Robert J Lumempauw, Kepala BPN Jakarta Pusat Rony Kusuma Judistira, Direktur PT Indobuild Co Pontjo Nugro Susilo. Selain Ali Mazi, ketiga tersangka telah diperiksa beberapa waktu lalu.
(aan/)











































