Berkas Lengkap, Kasus Ayah Tiri Perkosa Anak di Tangerang Segera Disidangkan

Berkas Lengkap, Kasus Ayah Tiri Perkosa Anak di Tangerang Segera Disidangkan

Rakha Arlyanto Darmawan - detikNews
Selasa, 28 Sep 2021 16:17 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi pencabulan anak (Andhika Akbaryansyah/detikcom)
Tangerang -

Aparat kepolisian Polres Metro Tangerang Kota menyatakan berkas perkara kasus pemerkosaan ayah tiri terhadap anaknya sudah lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang. Ayah tiri tersebut akan segera disidangkan.

"Sudah (diserahkan) ya ke Kejari," ujar Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim saat dihubungi detikcom, Selasa (28/9/2021).

Dimintai konfirmasi secara terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma mengatakan pihaknya akan segera membawa berkas perkara, bukti-bukti, dan pelaku ke meja hijau.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah tahap II. Kita akan segera limpahkan perkaranya dalam minggu ini ke pengadilan," terang Dapot.

Sebelumnya, seorang gadis 13 tahun di Tangerang diperkosa oleh ayah tirinya berinisial R (46) berkali-kali sejak 2019. Perlakuan bejat yang dialami korban terjadi sejak 2019 hingga 2020 dan dilakukan sebanyak 10 kali.

ADVERTISEMENT

"Ini terjadi kurang-lebih 10 kali sejak September 2019 sampai Oktober 2020," ujar Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan Tri Purwanto kepada wartawan, Rabu (22/9).

Dalam kesempatan yang sama, Muhamad Rizki Firdaus, mitra hukum P2TP2A Tangerang Selatan dan selaku pendamping korban, menyayangkan lamanya proses pelimpahan berkas perkara. Sebab, menurut Rizki, kelakuan bejat R masuk kategori kejahatan luar biasa.

"Bisa sampai 13 bulan sebenarnya. Ini salah satu dinamika dalam proses penanganan pidana di Indonesia. Namun yang kami sayangkan adalah waktunya. Kasus ini (ayah tiri memperkosa anak) adalah kemanusiaan, dan selain kemanusiaan ini adalah extraordinary crime," kata Rizki.

Simak berita lengkapnya di halaman berikutnya.

Ayah Tiri Tidak Tidak Ditahan

Diketahui, R sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak April lalu. Namun R tidak ditahan oleh polisi karena adanya pengajuan penangguhan penahanan. Meski begitu, Rizki dan pihaknya mengaku tidak pernah mendapat kejelasan perihal penangguhan penahanan tersangka.

"Dan ada yang menarik lagi yang dapat adalah ada persetujuan penangguhan penahanan yang diupayakan sama pelaku. Ini jadi poin yang harus digarisbawahi jika memang ada penangguhan penahanan. Ini yang tidak terinformasikan secara ilmiah. Jika memang (penahanan pelaku) ditangguhkan, siapa yang menjamin," kata Rizki.

Halaman 2 dari 2
(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads