Mantan terpidana kasus korupsi Izedrick Emir Moeis mengajukan peninjauan kembali (PK). Sidang perdana PK tersebut akan digelar hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Informasi yang kami terima hari ini, 28/9/2021, dijadwalkan sidang perdana PK yang diajukan Izedrick Emir Moeis di PN Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan permohonan PK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/9/2021).
Ali mengatakan KPK siap menghadapi permohonan PK tersebut. Ali menyebut PK yang diajukan Emir Moeis masih sama dengan sidang di tingkat pertamanya saat itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK tentu siap hadapi permohonan PK dimaksud," katanya.
"Dari permohonan yang kami terima, dalil pemohon PK dimaksud tidak ada hal baru, hanyalah pengulangan dari pembelaannya saat sidang pada tingkat pertama," tambahnya.
Selanjutnya, KPK, kata Ali, berharap majelis hakim menolak permohonan tersebut.
"Untuk itu, kami berharap majelis hakim PK di MA menolak permohonan tersebut," ujarnya.
Seperti diketahui, Emir Moeis saat ini sudah bebas dari hukuman kasus korupsi dan ditunjuk sebagai komisaris anak usaha BUMN sejak 18 Februari 2021. Dia merupakan politikus PDI Perjuangan yang menjadi anggota DPR RI pada 2000-2013.
Emir Moeis terjerat kasus korupsi pada saat menjadi anggota DPR. Dia ditetapkan menjadi tersangka pada 26 Juli 2012.
Emir Moeis pada saat itu dijatuhi hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 150 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2014. Dia terbukti menerima hadiah atau janji dari konsorsium Alstom Power Incorporate Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang sebesar US$ 357 ribu.
Hadiah atau janji itu diberikan agar konsorsium Alstom Power Incorporate Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang bisa memenangi proyek pembangunan enam bagian pembangkit listrik tenaga uap 1.000 megawatt di Tarahan, Lampung, pada 2004.
Kala itu, Izedrik Emir Moeis sempat membacakan pembelaannya pada sidang kasus korupsinya. Ia menegaskan tidak melakukan pidana korupsi terkait proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung.
(dwia/dwia)