Ini Aturan Kuorum yang Bikin Batal Paripurna Interpelasi Formula E DPRD DKI

Ini Aturan Kuorum yang Bikin Batal Paripurna Interpelasi Formula E DPRD DKI

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Selasa, 28 Sep 2021 15:33 WIB
Rapat paripurna hak interpelasi Formula E kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap digas meski tidak kuorum. Rapat hanya dihadiri Fraksi PDIP dan PSI di DPRD DKI.
Sidang Paripurna soal interpelasi formula E. (A. Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Sidang paripurna DPRD DKI Jakarta soal interpelasi Formula E terhadap Gubernur Anies Baswedan batal karena tak mencapai kuorum. Sidang paripurna terkait interpelasi wajib dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPRD DKI Jakarta.

Hal ini tertuang dalam UU No 13 Tahun 2019 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Dijelaskan dalam Pasal 330 tentang Hak Interpelasi bahwa sidang paripurna harus dihadiri setengah anggota DPRD Provinsi.

Hak Interpelasi

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 330

(3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak interpelasi DPRD provinsi apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPRD provinsi yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPRD provinsi dan putusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPRD provinsi yang hadir.

ADVERTISEMENT

Hal senada tercantum dalam Tata Tertib DPRD DKI Jakarta Pasal 13 ayat 5 dan 6. Sidang paripurna bisa memutuskan jika setengah anggota DPRD hadir.

(5) Usul permintaan keterangan DPRD sebelum memperoleh keputusan, para pengusul berhak mengajukan perubahan atau menarik kembali usulannya.

(6) Usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, menjadi hak interpelasi DPRD apabila mendapat persetujuan dari rapat Paripurna yang dihadiri lebih dari 1/2 jumlah anggota DPRD dan putuan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 jumlah anggota DPRD yang hadir.

Adapun agenda sidang paripurna tetap dilanjutkan dengan penyampaikan usulan hak interpelasi oleh F-PDIP dan F-PSI, meskipun pada akhirnya batal.

Simak Video: PDIP Ngotot Interpelasi Formula E: Tak Bermaksud Jatuhkan Anies?

[Gambas:Video 20detik]




Pantauan di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (28/9/2021), rapat kembali dimulai sejak pukul 11.40 WIB. Saat membuka rapat, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyampaikan total peserta yang hadir 31 orang dan belum kuorum.

"Hari ini posisi peserta masih berjumlah 31 orang yang harusnya adalah 51 baru kita mengambil keputusan. Jadi teman teman...," kata Prasetio dalam paripurna interpelasi Formula E, Selasa (28/9).

Tak lama setelah Prasetio berbicara, sejumlah peserta rapat mengajukan interupsi. Salah satunya datang dari anggota DPRD F-PDIP, Agustina H (Tina Toon), yang meminta paripurna tetap diperjuangkan dan tidak diundur.

"Ketua mohon hak interpelasi ini diperjuangkan, jangan langsung ditutup maupun ditunda lagi. Karena ini hak bertanya kami sebagai perwakilan rakyat, Ketua, atas program Pemprov yang ada temuan BPK dan pemborosan. Balapan nggak bikin kenyang ketua, kita masih COVID, masih banjir masih terancam banyak, Ketua, sebagai warga. Banyak prioritas, mohon Ketua jangan sampai ditutup. Tolong berikan kami kesempatan menyampaikan usulan!" kata Tina Toon.

"Sebelum kami putuskan, kami akhiri (karena) di dalam forum ini juga tidak kuorum 50+1," kata Prasetio dalam paripurna interpelasi Formula E, Selasa (28/9/2021). Prasetio memutuskan menutup rapat setelah mendengarkan pandangan fraksi pengusul interpelasi Formula E, yakni PDIP dan PSI.

Rapat pun berakhir dengan tidak adanya pengambilan keputusan. Prasetio menunda rapat paripurna sampai Badan Musyawarah menjadwalkan kembali rapur interpelasi Formula E. Sebagai informasi, total anggota DPRD DKI saat ini 105 orang. Untuk mencapai kuorum, setidaknya rapat perlu dihadiri oleh 50+1 atau 54 orang.

"Jadi rapat paripurna pengusulan interpelasi kami skors. Saya ralat, bukan diskors tapi ditunda," ujarnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads