Ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara ini. Salah satunya, pemohon tak pernah hadir meski telah dipanggil.
"Menimbang, bahwa karena ternyata Pemohon, meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut berdasarkan relaas panggilan Nomor 543/Pdt.G/2021/PA.LK tanggal 06 September 2021 dan tanggal 14 September 2021, namun Pemohon tidak datang menghadap, dan ketidakdatangan Pemohon tersebut ternyata tidak disebabkan oleh sesuatu halangan yang sah, maka Majelis Hakim menganggap bahwa Pemohon tidak bersungguh-sungguh dalam beperkara. Karenanya, dengan didasarkan pada ketentuan Pasal 148 R.Bg, majelis berpendapat bahwa permohonan Pemohon ini harus digugurkan," demikian ujar majelis hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim menyatakan pemohon dianggap tidak pernah mengajukan perkara ini. Pemohon, dalam hal ini Wabup, berhak mengajukan lagi permohonan izin poligami dengan membayar biaya perkara.
"Menimbang, bahwa dengan digugurkannya permohonan Pemohon, maka Pemohon dianggap tidak pernah mengajukan perkaranya, dengan demikian Pemohon masih berhak mengajukannya kembali dengan membayar biaya perkara," tuturnya.
Selain menyatakan gugur permohonan izin poligami itu, hakim juga mewajibkan pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp 330 ribu.
(haf/idh)