PSI memecat kadernya Viani Limardi. Dia pun sudah menerima surat pemecatan dari PSI.
"Surat pemberhentian pemecatan sudah (diterima) tadi malam jam 9 malam. Akhirnya saya sudah terima," kata Viani kepada wartawan, Selasa (28/9/2021).
Dalam SK pemberhentian Viani, anggota DPRD DKI Komisi D itu disebutkan melanggar Pasal 4 angka 3 Aturan Perilaku Anggota Legislatif PSI karena tidak mematuhi instruksi DPP pascapelanggaran peraturan ganjil-genap di Jl Gatot Subroto pada 12 Agustus lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Viani melanggar Pasal 11 angka 7 aturan Perilaku Anggota Legislatif PSI 2020 yang meminta pemotongan gaji untuk penanganan COVID-19. Terakhir, Viani disebut menggelembungkan laporan penggunaan dana APBD untuk kegiatan reses atau sosialisasi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan riilnya.
SK pemecatan Viani beredar dan sudah diteken Ketum PSI Grace Natalie. Viani dipecat berdasarkan hasil rapat paripurna DPP PSI pada 23 September lalu yang digelar virtual. Sebelum memecat Viani, dalam SK itu disebutkan, DPP PSI telah melayangkan surat peringatan (SP) sebanyak tiga kali.
Viani belum mau bicara banyak soal pemecatannya itu. Termasuk menjelaskan poin-poin yang disebutkan bahwa Viani tidak mematuhi instruksi partai.
"Nanti ada press release ya," kata Viani.
Sebelumnya, Viani mengatakan baru mengetahui kabar pemecatannya melalui pemberitaan di media. Viani mengaku sampai saat ini belum menerima surat resmi pemecatan itu.
"Sampai detik ini saya belum terima surat resminya," kata Viani saat dihubungi, Senin (27/9).
(idn/imk)