Tantangan Luhut ke Haris Azhar-Fatia untuk Buka Data di Pengadilan

Round-Up

Tantangan Luhut ke Haris Azhar-Fatia untuk Buka Data di Pengadilan

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 28 Sep 2021 08:05 WIB
Jakarta -

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menolak meminta maaf kepada Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan atas tudingan soal bisnis tambang di Papua. Namun, Haris Azhar dan Fatia justru mengatakan akan membuka seluas-luasnya data soal tambang Blok Wabu Papua.

"Tentu penggunaan upaya hukum ini baik perdata atau pun pidana bagi kami jelas ini sebagai sebuah judicial harassment dan di satu pihak ini sangat disayangkan, tapi di pihak yang sama ini adalah kesempatan justru bagi kita untuk membuka seluas-luasnya data mengenai dugaan keterlibatan atau jejak dari LBP di Papua dalam Blok Wabu," kata Nurkholis dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Kontras pada Rabu (22/9/2021).

Haris Azhar dan Fatia pun menantang Luhut membuka data dan memberikan penjelasan ke publik jika tudingan itu tidak benar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Data yang kami maksud adalah laporan koalisi NGOs pada halaman 16 dan 18 menyebut jejak keterkaitan (tidak langsung) LBP dengan West Wits Mining via Tobacom Del Mandiri-PT. Toba Sejahtera Group," ujar Nurkholis saat dihubungi detikcom, Kamis (23/9/2021).


Luhut Akan Buka di Persidangan

Menjawab hal itu, Luhut mengatakan pihaknya akan menjawab hal itu di persidangan nanti.

ADVERTISEMENT

"Itu yang saya bilang biar nanti di pengadilan, biar kita lihat. Karena saya tidak ada sama sekali bisnis di Papua, sama sekali tidak ada. Apalagi itu dibilang pertambangan-pertambangan itu kan berarti jamak, saya tidak ada," kata Luhut di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/9/2021).

Terkait tantangan Haris Azhar-Fatia untuk buka-bukaan data soal bisnis tambang Papua, Luhut tidak ambil pusing. Dia mempersilakan terlapor membuka data yang dimiliki ke media.

Dia juga menyebut data kekayaannya pun bisa dilacak lewat laporan di KPK dan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) untuk memastikan apakah dirinya terlibat di bisnis tambang Papua seperti yang dituding oleh terlapor.

"Silakan aja buka aja di media sekarang. Dari sekarang juga bisa buka di media kok. Kan saya punya harta kekayaan ada di KPK itu, LHKPN itu," ujar Luhut.

Halaman selanjutnya, simak penjelasan Luhut soal pemeriksaan di Polda Metro

Luhut Tegaskan Tak Punya Bisnis Tambang


Luhut selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 09.28 WIB, Senin (27/9) kemarin. Usai diperiksa, Luhut menegaskan dirinya tidak terlibat dalam bisnis tambang di Papua seperti yang ditudingkan oleh terlapor.

"Saya tidak ada sama sekali bisnis di Papua, sama sekali tidak ada. Apalagi itu dibilang pertambangan-pertambangan. Itu kan berarti jamak, saya tidak ada," kata Luhut di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/9/2021).

Luhut tidak memerinci perihal detail pemeriksaan yang telah berlangsung. Ia juga tidak membeberkan soal barang bukti yang diserahkan ke polisi.

Dia hanya menyebut akan buka-bukaan terkait bukti-bukti tersebut di pengadilan nanti. Luhut pun mengaku siap dihukum jika dari proses hukum yang berjalan ini dia dinyatakan bersalah.

"Jadi saya juga tidak ingin anak cucu saya merasa bahwa saya sebagai orang tua, kakeknya membuat kecurangan di Papua yang saya tidak pernah lakukan. Jadi biarlah dibuktikan di pengadilan. Nanti kalau saya salah ya dihukum, nanti kalau yang melaporkan itu salah ya dia dihukum. Kita kan sama di mata hukum," terang Luhut.

Serahkan 12 Item Barang Bukti

Dalam pemeriksaan itu, Luhut menyerahkan 12 item barang bukti ke penyidik Polda Metro.

"Barang bukti yang kami serahkan kurang-lebih 12 barang bukti. Tentu barang bukti ini sangkut pautnya dengan laporan yang kami ajukan kaitannya dengan fitnah pencemaran karakter terkait berita bohong," kata pengacara Luhut, Juniver Girsang, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/9).

Luhut hadir langsung dalam pemeriksaan hari ini. Dia diperiksa selama satu jam oleh penyidik.

Menurut Juniver, 12 item bukti yang dilampirkan pihaknya ke penyidik terdiri atas bukti somasi sebanyak dua kali yang tidak digubris oleh terlapor. Selain itu, bukti konten video di YouTube Haris Azhar yang memuat tudingan soal Luhut terlibat dalam bisnis tambang di Papua turut diserahkan ke polisi.


Simak di halaman selanjutnya, polisi segera panggil Haris Azhar dan Fatia

Polisi Akan Panggil Haris-Fatia


Polda Metro Jaya akan melanjutkan penyelidikan dengan memanggil Haris Azhar dan Fatia sebagai terlapor.

"Rencana tindak lanjut kita akan mengklarifikasi, mengundang juga terlapornya. Terlapor ada dua di sini, pertama, FM, dan kemudian yang kedua, HA," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/9/2021).

Luhut sendiri diperiksa pada pukul 08.28 WIB pagi. Pemeriksaan Luhut berlangsung selama sekitar satu jam.

"Luhut sudah menghadiri undangan untuk diambil keterangannya sesuai laporan polisi yang kemarin dibuat oleh beliau sejak tanggal 22 September yang lalu. Laporan tentang adanya cuitan yang ada di akunnya Saudara HA tentang adanya video YouTube Saudara HA. Ini yang dilaporkan," jelas Yusri.

"(Pemeriksaan) soal berita bohong, fitnah di media elektronik sesuai dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 UU ITE Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. Nah hari ini sudah hadir kami sudah ambil keterangannya," tambah Yusri.

Terkait kapan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti diperiksa, Yusri tidak memerinci. Dia menyebut pemeriksaan keduanya bakal dilakukan secepatnya oleh penyidik.

"Secepatnya," singkat Yusri.


Upayakan Mediasi

Polisi mengedepankan upaya mediasi untuk penyelesaian perkara terkait Luhut dan Haris Azhar-Fatia itu. Polisi akan mengupayakan penyelesaian perkara Luhut vs Haris Azhar-Fatia ini dengan restorative justice sesuai edaran Kapolri.

"Di sini ada surat edaran Kapolri tersangkut masalah seperti ini. Nanti yang kita kedepankan adalah mediasi. Mediasi di tahap penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/9/2021).

Di kasus ini Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas dugaan pelanggaran di Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 UU ITE. Atas dasar itu, Yusri menyebut pihaknya akan mengedepankan restorative justice sesuai surat edaran Kapolri.

Menurut Yusri, pihaknya berharap kedua pihak yang berseteru ini bisa dimediasi. Namun, jika mediasi tersebut berakhir gagal, pihaknya tetap bakal melanjutkan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

"Kita akan upayakan membuka ruang untuk kita mediasi antara terlapor dan pelapor di tahap penyelidikan ini. Mudah-mudahan kalau bisa alhamdulillah, kalau nggak bisa kita akan tingkatkan lagi sesuai mekanisme," jelas Yusri.

Halaman 2 dari 3
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads