3. Kerugian Para Korban Rp 9,7 M
Dari 225 korban itu, kerugian diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar. Kerugian itu merupakan akumulasi dari ratusan korban yang tertipu sejak 2019.
"Total kerugian Rp 9,7 miliar," kata pengacara pihak korban, Odie Hodianto, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
4. Janjikan Lolos Tes di Kepolisian-TNI
Odie mengatakan anak Nia Daniaty ini tidak hanya menjanjikan korban lolos tes CPNS, tetapi juga lolos tes di kepolisian dan TNI.
"(Penawaran) beragam termasuk tentara dan polisi. Bahkan korban Olly dan Raf ada polisi," kata Odie di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/9/2021).
5. Diduga Palsukan Surat BKN
Pengacara para korban juga menyebutkan Olly dan suaminya diduga memalsukan surat Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Kenapa kami laporkan ke Polda Metro Jaya? Karena, di tengah pandemi, orang susah, Olly dan Raf coba penipuan dan penggelapan. Bahkan dia berani palsukan surat dengan kop BKN. Perbuatannya harus masuk penjara agar nggak ada lagi korban," terang Odie.
Olly menjanjikan warga menjadi PNS lewat jalur prestasi tanpa tes. Para korban mengkonfirmasi soal jalur prestasi itu ke BKN, namun menurut Odie, BKN membantah adanya jalur prestasi dalam proses seleksi CPNS.
"BKN menyatakan tidak ada yang namanya jalur prestasi dari 2019 sampai 2021. Apalagi dengan mengatasnamakan PNS dipecat tidak hormat dan meninggal dunia karena COVID-19," terang Odie.
Halaman selanjutnya, simak penjelasan pihak Olly