Polisi menemukan sejumlah fakta baru terkait kasus pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Beberapa fakta ini terungkap usai polisi memeriksa pelaku, KB (22).
Berikut ini sejumlah fakta terbaru terkait kasus pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Positif Narkoba
Polisi menyatakan pelaku positif narkoba. Urine tersangka dinyatakan positif mengandung amphetamine.
"(Tes urinenya) positif narkoba," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman kepada wartawan, Senin (27/9/2021).
2. Darah dan Rambut Diperiksa
Selain urine, polisi juga memeriksa darah dan rambut pelaku. Hal ini guna memastikan terkait dugaan konsumsi narkoba.
"Kita akan periksa darah sama rambutnya di rumah sakit," ungkap Jamal.
3. Diduga Konsumsi Narkoba Sebelum Bakar Mimbar
Tersangka memang dicurigai telah mengkonsumsi narkoba sebelum beraksi membakar mimbar Masjid Raya Makassar.
"Diduga pelaku sudah lama mengkonsumsi zat-zat berbahaya," ungkap Kapolrestabes Makassar Kombes Witnu Urip Laksana saat jumpa pers di kantornya, Sabtu (25/9).
Kombes Witnu menyebut zat-zat berbahaya tersebut bisa saja berupa narkoba. Namun dia mengatakan penyidik butuh waktu untuk memastikan lebih lanjut.
"Kandungan-kandungan berbahaya seperti yang diatur dalam Undang-Undang Narkoba maupun Psikotropika," kata Witnu.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya