Praperadilan soal 'King Maker' Pinangki Diputus Besok Rabu

Praperadilan soal 'King Maker' Pinangki Diputus Besok Rabu

Tim Detikcom - detikNews
Senin, 27 Sep 2021 17:36 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi Hukum (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Sidang praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap KPK terkait penghentian supervisi untuk menemukan 'king maker' dalam perkara pengurusan fatwa MA Djoko Tjandra yang melibatkan Pinangki Sirna Malasari memasuki babak akhir. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan membacakan putusan gugatan praperadilan tersebut pada Rabu (29/9/2021) mendatang.

"Putusan nanti hari Rabu," kata hakim tunggal praperadilan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (27/9/2021).

Diketahui, hari ini sidang praperadilan kembali digelar dengan agenda penyampaian kesimpulan dari pihak pemohon maupun termohon. Pihak pemohon berharap hakim mengabulkan gugatan praperadilannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya harapannya setidaknya ada pertimbangan yang memerintahkan KPK untuk menindaklanjuti pengungkapan siapa sebenarnya king maker, setidaknya itu, minimalnya dipertimbangkanlah soal amar putusannya menolak segala macem gak ada masalah, karena ini kita membicarakan soal marwah untuk apa KPK dibentuk," kata pemohon, Kurniawan.

Sementara itu, anggota biro hukum KPK, Togi, mengatakan KPK dalam kesimpulannya tetap pada jawaban. Ia menegaskan koordinasi supervisi telah sesuai peraturan undang-undang.

ADVERTISEMENT

"Kalau bicara tindakan termohon sudah melaksanakan koordinasi supervisi sesuai peraturan perundang-undangan," kata Togi.

Sebelumnya, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK terkait penghentian penyidikan kasus korupsi pengurusan fatwa MA yang mana sosok 'King Maker' dalam kasus tersebut belum terungkap. Gugatan praperadilan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun gugatan praperadilan itu didaftarkan ke PN Jaksel pada Senin (23/8) dengan nomor register perkara 83/pid.pra/2021/PN.Jkt.Sel. Dalam gugatannya, Boyamin meminta hakim menyatakan KPK tidak sah menghentikan perkara penyidikan kasus suap fatwa MA tersebut karena belum mengusut sosok 'king maker'.

"Menyatakan secara hukum termohon (KPK) telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum terhadap Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh King Maker sebagai aktor intelektual dari Pinangki Sirna Malasari Dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali," kata Boyamin dalam surat permohonan praperadilannya, Selasa (24/8).

(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads