Tenggat (deadline) yang disediakan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) untuk pemilik tiang-tiang yang berdiri di badan jalan ini sudah lewat sepekan. Namun, tiang-tiang itu masih banyak yang berdiri di badan jalan. Pihak Pemkot Tangsel sudah menyatakan bakal bersikap tegas mencabut tiang-tiang itu.
Hingga Senin (27/9/2021) siang, badan jalan di Jl WR Supratman, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, masih belum bebas dari tiang-tiang utilitas itu.
Ketegasan Pemkot Tangsel masih dinanti hasilnya. Pemkot Tangsel melalui Dinas Pekerjaan Umum sudah bertindak sejak sepekan lalu untuk membebaskan Jl WR Supratman dari tiang-tiang yang ogah pindah dari aspal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada toleransi lagi, DPU (Dinas Pekerjaan Umum) putus kabel dan potong tiang milik provider internet di Jl WR Supratman Ciputat Timur," demikian keterangan pers dari Humas DPU Tangsel, Senin (21/9) sepekan lalu.
![]() |
Proses pemotongan tiang makan jalan ini direncanakan berproses selama dua pekan. Jadi, bila dihitung dari habisnya deadline sepekan lalu, proses ini tinggal menyisakan sepekan lagi.
"Kita on progress waktu pelaksanaan kurang-lebih dua minggu karena tergantung cuaca dan tukang karena masih banyak yang belum melakukan pemindahan," kata Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Budi Rachmat, sepekan lalu.
Soal dorongan agar Pemkot Tangsel lebih tegas, wakil rakyat sudah menyuarakannya. Anggota Dewan meminta Pemkot Tangsel lebih berani menindak ketidaktertiban yang ada di lokasi itu.
"Pertama, memang Pemkot lamban dalam menyikapi persoalan masih adanya tiang tiang kabel yang ada di badan jalan akibat dari pelebaran jalan," kata Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan, Li Claudia Chandra, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, 26 Agustus lalu.
"Pemkot harus lebih tegas, kesepakatan tentang pencabutan tiang itu harus ditepati. Apabila sampai tenggat waktunya Pemkot harus mencabut tiang-tiang tersebut," desak Alin, sapaan Li Claudia Chandra.
![]() |
Masalah tiang-tiang yang berdiri di badan jalan itu muncul sejak adanya pelebaran jalan pada 2018. Pada Desember 2020, Pemkot Tangsel sudah memberi waktu kepada penyedia jasa utilitas (provider utilitas) untuk memindahkan tiang-tiangnya dari badan jalan, paling lambat pada Januari 2021. Barulah yang terbaru, ada deadline yang disepakati kedua belah pihak, yakni pencabutan tiang-tiang ditunggu sampai 20 September lalu. Namun hingga kini, tiang-tiang masih berdiri.
Akankah Jl WR Supratman bisa bersih dari tiang di badan jalan, sepekan lagi?
(dnu/dnu)