Biodata Azis Syamsuddin, Mundur dari Pimpinan DPR Usai Ditahan KPK

Biodata Azis Syamsuddin, Mundur dari Pimpinan DPR Usai Ditahan KPK

Annisa Rizky Fadhila - detikNews
Senin, 27 Sep 2021 13:09 WIB
Biodata Azis Syamsuddin, Mundur dari Pimpinan DPR Usai Ditahan KPK
Biodata Azis Syamsuddin, Mundur dari Pimpinan DPR Usai Ditahan KPK (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Biodata Azis Syamsuddin mulai dicari setelah politikus itu menjadi tersangka dan ditahan KPK di kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah. Siapa Azis Syamsuddin yang mundur dari posisi Wakil Ketua DPR setelah ditahan?

detikcom sudah merangkum biodata Azis Syamsuddin secara lengkap. Mari simak informasi di bawah ini.

Biodata Azis Syamsuddin: Riwayat Pendidikan

Diketahui Azis Syamsuddin lahir di Jakarta, 31 Juli 1970. Saat ini, Azis Syamsuddin berusia 51 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut riwayat pendidikan Azis Syamsuddin:

  • 1977 - 1983: SDN Jember LOR III
  • 1983 - 1986: SMPN III Jember
  • 1986 - 1989: SMAN Padang
  • S 1 Fakultas Ekonomi Univ Krisnadwipayana, Jakarta 1993
  • S 1 Fakultas Hukum Univ. Trisakti, Jakarta 1993
  • S 2 University of Western Sydney, Australia, Master of Applied Finance, 1998
  • S 2 Hukum Univ Padjajaran, Bandung 2003
  • S 3 Bidang Hukum Pidana Internasional Universitas Padjajaran, Bandung 2007

Biodata Azis Syamsuddin: Riwayat Pekerjaan

Riwayat pendidikan Azis Syamsuddin sudah diketahui. Biodata Azis Syamsuddin berikutnya adalah tentang riwayat pekerjaan Azis Syamsuddin hingga menjadi Wakil Ketua DPR.

ADVERTISEMENT
  • PT PANIN BANK, Sebagai: Tahun: 1994 - 1995
  • KONSULTAN PT.AIA, Sebagai: . Tahun: 1992 - 1993
  • ADVOKAT & PENGACARA GANI DJEMAT & PARTNERS, Sebagai: PARTNER. Tahun: -
  • UNIVERSITAS TRISAKTI,JAKARTA , Sebagai: DOSEN LUAR BIASA . Tahun: -
  • DPR RI PERIODE 2014-2019, Sebagai: KETUA BANGGAR . Tahun: - 2019
  • DPR RI PERIODE 2014-2019, Sebagai: KETUA KOMISI III. Tahun: 2019
  • SYAM & SYAM LAW OFFICE, Sebagai: PENDIRI. Tahun: -

Biodata Azis Syamsuddin: Riwayat Organisasi

Informasi lain mengenai biodata Azis Syamsuddin terkait riwayat organisasinya. Merujuk situs resmi dpr.go.id, berikut organisasi yang pernah Azis Syamsuddin ikuti yakni:

  • PB PABBSI, Sebagai: BENDAHARA UMUM . Tahun: 2008 - 2019
  • KNPI, Sebagai: KETUA UMUM . Tahun: 2008 - 2011
  • DPP PARTAI GOLKAR , Sebagai: KETUA BIDANG HUKUM & ADVOKAT - - BAPPILU
  • DPD I PARTAI GOLKAR PROV.LAMPUNG , Sebagai: WAKIL KETUA .
  • PENGURUS PUSAT DPP PARTAI GOLKAR , Sebagai: KETUA BAKUMHAM & OTDA
  • KOSGORO 1957 , Sebagai: KETUA PPK .
  • LEMBAGA PEMENANGAN PEMILU DPP PARTAI GOLKAR , Sebagai: - WAKIL SEKRETARIS
  • KNPI - KETUA UMUM. Tahun: 2008 - 2011

Setelah mengetahui biodata Azis Syamsuddin, penjelasan soal mengapa dia mundur dari posisi Wakil Ketua DPR ada di halaman selanjutnya.

Biodata Azis Syamsuddin: Mundur dari DPR Usai Terjerat Kasus Suap

Setelah mengetahui biodata Azis Syamsuddin, mari simak kronologi kasus korupsi yang menimpa Azis Syamsuddin. Azis Syamsuddin menjadi tersangka terhadap kasus suap DAK di Kabupaten Lampung Tengah.

Azis Syamsuddin dijemput paksa KPK pada Jumat (24/9). Awalnya, dirinya mengaku sedang menjalani isolasi mandiri (isoman) dan meminta pemanggilan ditunda. Namun, setelah dilakukan tes swab antigen, Azis Syamsuddin dinyatakan negatif COVID-19 dan dalam kondisi sehat saar dijemput tim KPK.

Azis Syamsuddin diduga memberikan uang kepada eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju terkait perkara DAK di Kabupaten Lampung Tengah. Dugaan suap Azis Syamsuddin bermula dari permintaannya kepada Robin agar mengurus penyelidikan KPK yang tengah dilakukan kepada dirinya.

Kala itu, Robin yang masih menjadi penyidik KPK menyanggupi dan meminta bayaran Rp 4 miliar guna mengurus penyelidikan Azis Syamsuddin. Robin pun mengajak pengacara Maskur Husain untuk membantu Azis Syamsuddin.

Menurut KPK, Azis Syamsuddin menjanjikan uang Rp 4 miliar kepada AKP Robin. Namun, Azis Syamsuddin baru membayar Rp 3,1 miliar. Pemberian uang dilakukan di rumah Azis Syamsuddin sebanyak tiga kali pada Agustus tahun lalu.

Karena perbuatannya, Azis Syamsuddin melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Demikian biodata Azis Syamsuddin secara lengkap. Sebagai informasi, merujuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan akhir 2020 lalu, harta Azis Syamsuddin bernilai Rp 100.321.069.365 alias Rp 100 miliar.

Halaman 3 dari 2
(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads