Rachmawati: Kelakuan Muchyar Yara Tidak Patut

Rachmawati: Kelakuan Muchyar Yara Tidak Patut

- detikNews
Rabu, 12 Apr 2006 03:15 WIB
Jakarta - Kisruh pemberhentian rektor Universitas Bung Karno (UBK) Muchyar Yara menyisakan kerutan di kening Muchyar. Muchyar menuding yayasan terlalu banyak ikut campur dan tidak transparan.Menurut Ketua Yayasan Pendidikan Soekarno (YPS) Rachmawati Soekarnoputri, Muchyar diberhentikan karena kelakuannya sudah tidak patut sebagai seorang rektor."Semua yang dikatakan itu tidak benar. Kebohongan dan juga fitnah," kata Rachmawati kepada detikcom, di rumahnya Jalan Jatipadang No. 54a, Selasa (11/04/2006).Selain kelakuan tidak patut, Rachmawati kecewa pada Muchyar karena telah mengundang Soeharto pada wisuda sarjana UBK bulan Maret lalu."Ngapain Soeharto diundang dalam wisuda UBK? Padahal tahun 1965 UBK diberangus oleh Soeharto. Kalau Soeharto mau minta maaf, harusnya pada seluruh rakyat. UBK hanya satu bagian yang didzalimi oleh Soeharto," katanya.Selain itu, menurut Rachmawati, Muchyar Yara juga bermaksud menguasai aset-aset UBK. "Dia ingin memutus hubungan YPS (Yayasan Pendidikan Soekarno) danUBK. Mana mungkin? Yang mendirikan UBK kan YPS," kata Rachmawati sengit.Rachmawati juga mengatakan, pemberhentian Muchyar Yara tidak ada kaitannya dengan Tibo Cs, undangan Ryamizard dalam wisuda UBK dan ketakutan Rachma tidak diangkat sebagai penasehat presiden SBY."Saya sudah diminta sebagai penasehat sejak dia belum jadi rektor, dansaya tidak pernah keberatan dengan rencana mengundang Ryamizard dalamwisuda UBK," katanya.Menurut Rachmawati, proses pemecatan tersebut juga tidak serta merta.Sebelumnya, dia telah melakukan konsultasi dengan semua pihak yangberwenang. Bahkan menurut Rachmawati, Muchyar Yara pernah mengatakan, jika dirinya sudah tidak dibutuhkan, dia akan siap diberhentikan. "Lalu mengapasekarang dia tidak terima? Harusnya dia kan legowo," tambah RachmaSementara itu menanggapi statement Muchyar yang mengatakan yayasan tidak berhak memberhentikan rektor, Rahma mengatakan. "Yayasan punya hak prerogatif untuk memberhentikan pimpinan universitas termasuk dekan," kata Rachmawati.. (ddn/)


Berita Terkait