Amrozi cs Dieksekusi di Bali
Selasa, 11 Apr 2006 23:49 WIB
Jakarta - Pelaku peledakan bom Bali I, 12 Oktober 2002, Amrozi cs, akan dieksekusi secara bersama-sama di Bali. Namun, hingga kini belum jelas kapan eksekusi dilaksanakan. "Memang sesuai dengan ketentuan undang-undang eksekusi di tempat diadili, di wilayah dimana ia melakukan tindak pidana. Eksekusi akan semuanya (Amrozi cs)," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Wayan Pasek Suartha kepada wartawan di kantornya, jalan Mpu Tantular, Denpasar, Selasa (11/04/2006). Terkait kedatangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar ke rumah terpidana bom Bali ke Serang, Banten (Imam Samudera) dan Tenggulun, Lamongan (Amrozi dan Ali Gufron), Kajati akan segera melaporkan ke Kejaksaan Agung. Kunjungan itu dilakukan oleh Kasipidum Kejari Denpasar Wayan Suwela dan staf untuk meminta kepastian grasi keluarga terpidana. Dalam kunjungan tersebut, keluarga Imam Samudera dengan tegas menolak meminta grasi sementara keluarga Amrozi dan Ali Gufron belum memberikan jawaban. "Kalau soal Amrozi, keluarganya belum, menyatakan sikap. Keluarga Imam Samudera sudah tidak akan grasi sesuai amanah terpidana. Sementara semua terpidana, Amrozi, Ali Gufron, dan Imam Samudera sudah bilang tidak menyatakan grasi," katanya. "Hasil ini akan kami laporkan ke Jakarta. Kalau sudah perintah (eksekusi) kita laksanakan. Semua tergantung pimpinan Jakarta," tambahnya.
(ddn/)











































