RI Tidak Akan Beri Tebusan Bagi Penyandera WNI di Somalia
Selasa, 11 Apr 2006 23:41 WIB
Jakarta - Pemerintah tidak akan memberikan tebusan uang kepada penyandera 9 warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di sebuah kapal milik perusahaan Korea Selatan. Kapal ini dibajak di perairan Somalia pada 4 April 2006."Itu urusan perusahaan. Kita sebagai posisi prinsip tidak akan menembus sandera," kata Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda seusai melakukan pertemuan bilateral dengan Malaysia, Vanuatu dan Fiji di JCC, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2006).Menlu menjelaskan peristiwa penyanderaan ini merupakan kedua kalinya menimpa WNI. Dan pada penyanderaan pertama, Indonesia telah berhasil membebaskan sejumlah WNI yang ditahan.Saat ini, perusahaan pemilik kapal Dong Huon sedang serius melakukan upaya pembebasan terhadap 25 orang yang disandera. Dari 25 orang itu, selain Indonesia, terdapat beberapa orang berkewarganegaraan Vietnam dan Cina."Negara yang warga negaranya disandera juga telah mengupayakan pembebasan. Mudah-mudahan mengacu pada pengalaman yang lalu, sandera dapat dibebaskan," ujar Menlu.Namun Menlu mengakui bahwa pemerintah Somalia tidak banyak memiliki kemampuan untuk membebaskan sandera. "Terbatas sekali karena pemerintah Somalia tidak mempunyai kontrol penuh disebabkan di sana banyak war lord," jelas Hassan.
(ddn/)











































