Tergiur Upah Rp 1,5 Juta, Residivis di Sumut Ditangkap Saat Jadi Kurir Narkoba

Tergiur Upah Rp 1,5 Juta, Residivis di Sumut Ditangkap Saat Jadi Kurir Narkoba

Ahmad Fauzi Manik - detikNews
Minggu, 26 Sep 2021 23:40 WIB
Residivis di Sumut Ditangkap Jadi Kurir Narkoba (Ahmad Fauzi Manik-detikcom)
Foto: Residivis di Sumut Ditangkap Jadi Kurir Narkoba (Ahmad Fauzi Manik-detikcom)
Labuhanbatu -

EPH alias Ewin (41) harus kembali merasakan dinginnya lantai penjara. Residivis warga Rantauprapat Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) ini, ditangkap polisi karena memiliki 200 butir pil ekstasi.

"Ini dari hasil penyelidikan kita selama beberapa pekan, sehingga tadi malam, kita ketahui malam panjang, tersangka (Ewin) bisa kita amankan," kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, di Mapolres Labuhanbatu, Minggu (26/9/2021).

Martualesi mengatakan penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat. Polisi menangkap Ewin, ketika sedang melintas di Jalan Sirandorung Rantauprapat, Sabtu (25/9), saat mengendarai sepeda motor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepada polisi Ewin mengatakan narkoba tersebut milik kenalannya yang tinggal di Medan. Melalui telepon, dirinya diperintah untuk mengantarkan kepada seseorang.

Menurut Ewin, ini adalah kali kedua dia mengantarkan barang haram tersebut. Untuk pekerjaanya ini, Ewin mengatakan dijanjikan upah sebesar Rp 1,5 Juta.

ADVERTISEMENT

Martualesi mengatakan polisi sudah berupaya menghubungi nomor telepon yang diakui Ewin sebagai pemilik dan tujuan narkoba tersebut. Namun saat dihubungi kedua nomor tersebut ternyata tidak aktif.

Narkoba tersebut diduga akan diedarkan ke tempat hiburan malam di Labuhanbatu. Nama-nama yang disebutkan Ewin, akan dimasukkan ke catatan polisi.

Martualesi mengungkapkan Ewin merupakan residivis dalam perkara narkoba. Dia sebelumnya sudah pernah dihukum, dan baru bebas pada bulan Februari lalu.

"Dia ini pernah ditangkap pada 2018 lalu dan baru tujuh bulan bebas dari penjara," kata Martualesi.

Atas perbuatannya Ewin akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Narkotika tahun 2009. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

(dwia/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads