Polisi Tunggu Pemeriksaan Ahli Tentukan Status Kejiwaan Pembakar Mimbar

Polisi Tunggu Pemeriksaan Ahli Tentukan Status Kejiwaan Pembakar Mimbar

Ibnu Munsir - detikNews
Minggu, 26 Sep 2021 17:51 WIB
Makassar -

Polrestabes Makassar telah menetapkan KB (22) sebagai tersangka pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar. Polisi masih menunggu pemeriksaan ahli jiwa terkait status kejiwaan pelaku.

"Tidak boleh bilang gila, karena belum ada (keterangan gila), polisi belum bisa bilang gila, kalau masyarakat bilang (gila) ya silakan, polisi belum bisa, karena ada ahli, ini awal, baru kemarin kejadiannya, serahkan ke penyidik bekerja dulu," kata Kabag Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando, melalui sambungan telepon, Minggu (26/9/2021).

Masyarakat diminta tenang dan tak menyebarkan hoax terkait pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar. Polisi bekerja berdasarkan data dan fakta di lapangan

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik bekerja profesional dan tidak boleh bilang gila, jangan cuma rumor gila atau kelakuannya gila dan jiwanya. Polisi belum dan tidak ada ketentuan bisa bilang gila, tanpa keterangan dari ahli, berkaitan dengan kejiwaan," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi akan membawa pembakar mimbar itu ke psikiater untuk dicek kondisi kejiwaannya. Keluarga pelaku juga akan dimintai keterangan.

ADVERTISEMENT

"Itu (pelaku) mau dibawa ke psikiater, apakah penyidik akan cek ke psikiater, karena kalau soal gila seperti yang disampaikan Kapolres (Kombes Witnu) itu bukan ranah kami (polisi), tugas penyelidikan, bagian penyelidikan, keahliannya," kata AKP Lando.

Di tengah banyak sorotan, muncul wanti-wanti agar pembakar mimbar masjid itu tidak buru-buru disebut mengalami gangguan jiwa. Wanti-wanti itu salah satunya datang dari Ustaz Das'ad Latif. Ia mengingatkan masyarakat tak berprasangka dalam kasus ini.

"Kita ini telah berprasangka 'pasti dituduh mi sede gila' (dituduh lagi gila)," ucap Ustaz Das'ad saat hadir dalam jumpa pers kasus ini di Polrestabes Makassar, Sabtu (25/9/2021).

Ustaz Das'ad pun mengatakan pihak kepolisian tentu tidak akan sembarangan mengatakan pelaku sebagai orang gila.

Hal senada diutarakan Menko Polhukam Mahfud Md. Mahfud meminta pemeriksaan pembakaran mimbar masjid di Makassar dilakukan terbuka.

"Pemeriksaan ini harus tuntas dan terbuka. Jangan terburu-buru memutuskan bahwa pelakunya orang gila seperti yang sudah-sudah," kata Mahfud.

(isa/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads