Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menegaskan Indonesia bukanlah negara sekuler, tapi juga bukan negara agama. Termasuk dalam berhukum, Indonesia tetap tidak boleh mengabaikan sinar ketuhanan dan menjadi negara hukum sekuler. Oleh sebab itu, Arief menyatakan Indonesia adalah negara hukum yang berketuhanan.
"Indonesia bukan negara sekuler atau berdasar agama tertentu, tetapi negara demokrasi konstitusional yang berketuhanan," kata Arief Hidayat sebagaimana dilansir website MK, Minggu (26/9/2021).
Pernyataan tersebut disampaikan Guru Besar Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu dalam acara 'Selasar Progresif Program Kerja Bidang Riset dan Keilmuan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro 2021 (RISKEL BEM FH UNDIP 2021)'. Menurut Arief, dalam mengelola negara diperlukan tiga prinsip sistem penyelenggaraan negara, yakni teokratis, demokratis, dan nomokratis. Menurutnya, ketiga prinsip tersebut harus dibaca dalam satu napas karena tidak dapat dipisahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tidak dapat mengatakan negara Indonesia negara demokrasi. Hanya begitu tidak bisa. Kita juga tidak bisa mengatakan negara Indonesia adalah negara hukum. Kita juga tidak bisa hanya mengatakan hanya negara teokratis, negara yang berketuhanan. Kita harus membaca tiga prinsip ini dalam satu tarikan nafas. Jadi begini, Indonesia adalah negara demokrasi konstitusional yang berketuhanan. Atau Indonesia adalah negara hukum yang demokratis dan berketuhanan. Itu harus dibaca satu nafas," kata Arief secara daring.
Lebih lanjut Arief mengatakan, dalam mengembangkan ilmu hukum, harus dilihat ketiga prinsip penyelenggaraan tersebut. Menurutnya, belum banyak orang yang bicara hal tersebut karena dalam buku-buku hanya disebutkan negara demokrasi dan nomokrasi. Namun melupakan pembukaan Undang-Undang Dasar dengan prinsip lima sila yang mana prinsip paling tinggi adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemudian di bawahnya demokrasi.
"Jadi, itu yang harus dilakukan pemikiran ulang ini adalah prinsip penyelenggaraan negara yang menurut saya paling bagus secara konsep maupun prinsip dengan mempraktikkan itu," ujar Profesor hukum itu.
Selain itu, sambung Arief, dulu UUD terdiri dari pembukaan, pasal-pasal, dan penjelasan. Penjelasan itulah yang mengatakan kita adalah rechtsstaat, bukan berdasarkan negara kekuasaan, machtsstaat. Menurut Arief, sebelum amandemen, kita boleh saja mengatakan negara Indonesia adalah rechtsstaat.
"Namun setelah amandemen, penjelasan tersebut telah dibuang. Sehingga, Indonesia adalah negara hukum yang berdasar Pancasila," tegas Arief.
(asp/isa)