Azis Syamsuddin Pakai Rekening Pribadi Transfer DP Suap ke AKP Robin

Azis Syamsuddin Pakai Rekening Pribadi Transfer DP Suap ke AKP Robin

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 25 Sep 2021 10:11 WIB
Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar Azis Syamsuddin mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahana di Gedung KPK,Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu dinihari (25/9). Azis resmi ditahan KPK sebagai tersangka terkait kasus dugaan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.
Konferensi pers pengumuman status tersangka terhadap Azis Syamsuddin (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Azis diduga menggunakan rekening pribadinya untuk mentransfer uang muka alias DP suap.

Hal tersebut dijelaskan Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021). Firli menyebut suap itu diduga terkait penyelidikan dugaan korupsi di Lampung Tengah yang diduga melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.

"SRP (Stepanus Robin Pattuju) menghubungi MH (Maskur Husain) untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut. Setelah itu MH menyampaikan pada AZ dan AG untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp 2 miliar," ucap Firli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Singkat cerita, Azis Syamsuddin menyetujui uang tersebut. AKP Robin pun mengarahkan agar duit dikirim ke rekening bank milik Maskur Husain.

"Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, AZ dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta ke rekening bank MH secara bertahap," ucap Firli.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan Robin kemudian menemui Azis Syamsuddin di rumah dinas Azis Syamsuddin di Jakarta Selatan. Dalam pertemuan pada Agustus 2020 itu, Azis Syamsuddin diduga memberikan uang USD 100 ribu, SGD 17.600, dan SGD 140.500 kepada Robin.

Uang tersebut kemudian ditukarkan Robin ke money changer jadi mata uang rupiah. Penukaran dilakukan dengan menggunakan identitas pihak lain.

"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp 4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 miliar," ujarnya.

Atas perbuatannya, Azis diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) a atau Pasal 5 ayat (1) b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Azis Syamsuddin kemudian ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Selatan.

"Kami menegaskan bahwa KPK tidak segan menindak penyelenggara negara yang melakukan perbuatan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu demi mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi," ucap Firli.

Lihat Video: KPK Akan Dalami Suap Eks Bupati Kukar-Azis Syamsuddin ke AKP Robin

[Gambas:Video 20detik]



(haf/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads