Profil Azis Syamsuddin Pimpinan DPR yang Dicokok KPK: Doktor Hukum!

Danu Damarjati - detikNews
Sabtu, 25 Sep 2021 09:02 WIB
Azis Syamsuddin diborgol, berompi oranye KPK, dan mengenakan masker. (Pradita uatama/detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjadi tersangka kasus suap berkenaan dengan dana alokasi khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah. Berikut adalah profil wakil rakyat dari Partai Golkar ini.

Azis Syamsuddin dijemput paksa alias dicokok oleh KPK dari rumahnya di Jakarta Selatan pada Jumat (24/9) kemarin. Sebelumnya, Azis sempat berdalih sedang menjalani isolasi mandiri (isoman) dan meminta penundaan pemanggilan. Meski begitu, swab test membuktikan dia negatif COVID-19.

Usai dijemput KPK, Azis Syamsuddin kemudian ditahan KPK. Sejurus kemudian, KPK menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka. Azis diduga memberikan uang kepada eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) mengenai perkara DAK Kabupaten Lampung Tengah.

Azis Syamsuddin menjanjikan uang kepada AKP Robin sebesar Rp 4 miliar, namun baru terealisasi Rp 3,1 miliar. Pemberian uang itu dilakukan di rumahnya sebanyak tiga kali pada Agustus 2020 lalu.

Atas perbuatannya tersebut, Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menilik profilnya, pria yang kini berkasus hukum ini punya pendidikan tinggi dalam bidang hukum pula. Azis juga pernah menjadi pengacara. Simak profil lengkap Azis Syamsuddin di halaman berikutnya:

Simak Video: KPK Akan Dalami Suap Eks Bupati Kukar-Azis Syamsuddin ke AKP Robin






(dnu/idh)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork