Seorang ibu berinisial ZY menyerahkan putri kandungnya kepada dukun cabul, AU. Aksi tega tersebut dilakukan karena ZY ingin cepat kaya.
"Pelaku ini (AU) mengiming-imingi kalau untuk memberikan solusi supaya cepat memperoleh rezeki, dalam proses pelaksanaannnya ibu korban ini memaksa anaknya sehingga mendampingi anaknya ke salah satu penginapan," kata Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Hamka, Jumat (24/9/2021).
Di penginapan tersebut, korban mengalami pelecehan seksual. Diduga ZY tidak sekali menyerahkan putrinya kepada dukun cabul tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban tergolong anak masih di bawah umur alias belum dewasa.
Ternyata, ZY juga menjadi korban AU. ZY juga diminta bersetubuh agar bisa lekas kaya.
AU juga memberi syarat berupa ritual pesugihan yakni kain putih yang diminta disiram setiap malam.
"Pelaku AU menjanjikan kepada korban untuk lebih cepat memperoleh uang yang banyak dengan syarat harus berhubungan badan. Kemudian setelah berhubungan badan pelaku memang memberikan kain putih agar kain itu disiram pada waktu malam hari," katanya.
"(Soal pesugihan) Tergantung mau persepsikan bagaimana karena kan memang ada kain putih yang dikasih," ucapnya.
Bagaimana kasus ini terungkap? Simak di halaman selanjutnya.
Korban Lapor Bapak hingga Kasus Terungkap
Kasus ini terungkap setelah korban mengadu kepada ayahnya yang telah pulang dari perantauan.
Korban telah dijadikan 'tumbal pesugihan' sejak 2019 hingga Juli 2021 oleh ibunya karena diiming-imingi cara cepat kaya. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Muna juga mendampingi korban untuk pemulihan psikologi.
ZY pun ditangkap pada Kamis (23/9). Sementara pelaku utama yakni AU atau dukun cabul saat ini masih diburu polisi.
"Pelaku utama dengan inisial AU saat ini masih dalam tahap pengejaran," ujarnya.
ZY dijerat Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 76 D ayat 2 dan ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. ZY terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.