Mahasiswi Kubur Mayat Janinnya di Kos di Samarinda Ditetapkan Jadi Tersangka

Mahasiswi Kubur Mayat Janinnya di Kos di Samarinda Ditetapkan Jadi Tersangka

Suriyatman - detikNews
Jumat, 24 Sep 2021 21:52 WIB
Mapolsek Samarinda Ulu, Samarinda, Kalimantan Timur
Mapolsekta Samarinda Ulu (Suriyatman/detikcom)
Samarinda -

Polisi menetapkan mahasiswi inisial NA yang melakukan aborsi dan mengubur bayinya di dalam pot bunga di kamar kosnya di Jalan Wolter Mongonsidi, Samarinda Ulu, menjadi tersangka. Polisi mengatakan saat ini pelaku ditahan di Polsekta Samarinda Ulu, Kalimantan Timur.

"Kami tahan mulai hari ini karena surat perintah penahanan (SPP) telah dikeluarkan. Dan kami titipkan ke rutan Polres karena di Polsek tidak ada tahanan wanita," kata Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ulu Iptu Fahrudi kepada wartawan, Jumat (24/9/2021).

Fahrudi mengatakan pihaknya masih memeriksa saksi-saksi. Saksi yang diperiksa di antaranya ibu pelaku, kekasih pelaku, pemilik tempat kos, termasuk pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini kami masih lakukan pemeriksaan. Hanya tinggal RT dan penghuni indekos di sebelah pelaku," jelasnya.

Selain itu, pihaknya masih menunggu hasil autopsi yang telah dilakukan oleh dokter forensik, sehingga diketahui umur bayi pelaku.

ADVERTISEMENT

"Kami tunggu hasil autopsinya agar bisa diketahui perkirakan kapan melahirkan, apakah bayi ini meninggal dalam perut atau setelah melahirkan. Dan kami juga menunggu hasil visum dari NA (pelaku)," tegasnya.

Disinggung mengenai pasangan mahasiswi tersebut, Fahruddi masih mendalami keterlibatan sang kekasih. Untuk sementara sang kekasih masih kita mintai keterangan sebagai saksi. Berdasarkan pengakuannya, si kekasih mengakui NA Hamil.

"Kekasih pelaku mengaku mau bertanggung jawab, namun NA tidak mau menikah dengan pelaku karena berbeda agama. Mereka pun akhirnya putus 8 bulan lalu," kata Fahruddi.

"Kekasih NA juga tidak mengetahui kalau akhirnya NA nekat menggugurkan kandungannya," jelas Fahruddi.

Sebelumnya, NA diamankan jajaran Polsekta Samarinda di salah satu rumah sakit swasta di Samarinda pada Rabu (22/9).

Setelah dilakukan pemeriksaan, NA akhirnya mengaku baru saja melahirkan seorang bayi perempuan dan jasad bayi malang itu dikubur di dalam pot bunga dan disimpan di dalam kamar kosnya.

Sementara itu, Kasubnit Inafis Polresta Samarinda Aiptu Harry Cahyadi di kamar jenazah Rumah Sakit AW Syahranie, Kamis sore, mengatakan saat ini pihak kepolisian masih menunggu hasil visum yang dilakukan dokter forensik.

"Kita tunggu dulu hasil visum tim dokter forensik. Hal ini untuk memastikan kematian bayi malang yang diduga berumur 8 bulan ini," kata Harry.

Halaman 2 dari 2
(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads