ZY, seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Napabale, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), rela mengorbankan anak kandungnya demi pesugihan. Korban tergolong anak masih di bawah umur alias belum dewasa.
Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Hamka membeberkan ZY ingin menjadi kaya sehingga menyerahkan putrinya kepada seorang dukun cabul berinisial AU. ZY ditangkap pada Kamis (23/9).
"Dugaan tindak pidana perbuatan cabul dan/atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata Iptu Hamka, Jumat (24/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satreskrim Polres Muna masih menyelidiki kasus ini. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Muna juga mendampingi korban untuk pemulihan trauma yang dialami.
"Dari hasil pemeriksaan terbukti dan kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka. Tersangka adalah ibu kandung korban," ucapnya.
Awal Kasus Terungkap
Dikatakannya, dugaan tindak pidana persetubuhan tersebut terungkap setelah korban mengadu kepada ayahnya yang pulang dari perantauan.
Korban mengaku telah dijadikan 'tumbal pesugihan' sejak 2019 hingga Juli 2021. Sang ibu tega menyerahkan korban kepada dukun tersebut karena diiming-imingi cara cepat kaya.
"Pelaku ini (AU) mengiming-imingi kalau untuk memberikan solusi supaya cepat memperoleh rezeki, dalam proses pelaksanaannya ibu korban ini memaksa anaknya sehingga mendampingi anaknya ke salah satu penginapan di mana pelaku dan anaknya berada di dalam kamar dan ibunya berada di luar sambil menunggu setelah terjadi persetubuhan barulah mereka meninggalkan lokasi," jelasnya.
Dukun cabul juga meminta ZY melakukan ritual. Simak di halaman selanjutnya.
Simak Video: Jenazah DS Bocah Korban Pesugihan Cungkil Mata Alami Luka Lebam
Ternyata ZY juga menjadi korban AU. ZY juga diminta bersetubuh agar banyak dan cepat memperoleh uang.
AU juga mensyaratkan ritual pesugihan tersebut. AU memberikan kain putih yang diminta disiram setiap malam.
"(Soal pesugihan) tergantung mau persepsikan bagaimana karena kan memang ada kain putih yang dikasih," ucapnya.
Dukun Cabul Diburu Polisi
Pelaku utama, yakni AU atau dukun cabul, saat ini masih diburu polisi. "Pelaku utama dengan inisial AU saat ini masih dalam tahap pengejaran," ujarnya.
Sementara itu, kepada penyidik, ZY mengaku mengantarkan putrinya kepada dukun cabul saat terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan pertama dan kedua.
"Pertama dengan kedua saya antar, yang ketiga dia naik (pergi) mi sendirinya, tapi saya tanya dulu kalau dia mau, dia naik," katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ZY dijerat Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 76 D ayat 2 dan ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. ZY terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.