Pihak korban kemudian mencoba menghubungi terlapor usai tidak adanya kejelasan dari janji yang telah diberikan oleh Olivia dan suaminya. Karena tidak ada respon dari terlapor, pihak korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.
Odie menyebut tindakan dari Olivia dan suaminya telah disiapkan sedemikian rupa. Bahkan, terlapor disebut telah melakukan pemalsuan surat dari Badan Kepagawaian Negara (BKN).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenapa kami laporkan ke Polda Metro Jaya? Karena di tengah pandemi orang susah, Olly dan Raf coba penipuan dan penggelapan. Bahkan dia berani palsukan surat dengan kop BKN. Perbuatannya harus masuk penjara agar nggak ada lagi korban," terang Odie.
Dalam melakukan aksinya, Olivia mengaku bisa meloloskan warga menjadi PNS lewat jalur prestasi tanpa adanya tes. Namun, korban mengkonfirmasi adanya jalur prestasi itu ke BKN, namun pihak BKN membantah adanya jalur tersebut dalam proses seleksi CPNS.
"BKN menyatakan bahwa tidak ada yang namanya jalur prestasi dari 2019 sampai tahun 2021. Apalagi dengan atas namakan PNS dipecat tidak hormat dan meninggal dunia karena COVID-19," terang Odie.
Laporan dari korban ini telah terdaftar di Polda Metro Jaya. Laporan korban teregister dengan nomor polisi: LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 23 September 2021.
(ygs/mea)