Uji Materi UU KY Dinilai Timbulkan Masalah Bagi MK

Uji Materi UU KY Dinilai Timbulkan Masalah Bagi MK

- detikNews
Selasa, 11 Apr 2006 14:16 WIB
Jakarta - Pengajuan uji materi atas UU No 22/ 2004 tentang Komisi Yudisial (KY) dan UU No 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman oleh 31 hakim agung dinilai telah menimbulkan masalah. Sebab hal itu telah menjadikan posisi Mahkamah Konstitusi (MK) sulit dan rawan."Permohonan ini telah menimbulkan complexio interminis. Secara de jure MK bukanlah bagian MA dan memiliki kedudukan yang sama sebagai salah satu penyelenggara kekuasaan kehakiman, sehingga tidak pada tempatnya menempatkan para hakim pada MK seolah-olah memiliki masalah legal assistance yang sama," ujar kuasa hukum KY, Trimoelja D Soerjadi.Hal itu dikatakan Trimoelja dalam sidang pengajuan uji materi atas UU No 22/2004 tentang KY dan UU No 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (11/4/2006).Ditambahkan Trimoelja, dengan pengajuan uji materi ini, maka MK diragukan netralitas serta objektivitasnya. Sebab MK harus memeriksa dan memutus permohonan yang menyangkut kepentingannya sendiri sehingga bisa terjadi konflik kepentingan.Karena itu KY memohon pernyataan deklaratif dari MK untuk menyatakan tidak ada dan tidak akan dibahasnya kalimat yang menyangkut kepentingan MK. KY juga juga meminta pernyatan deklaratif MK untuk menyatakan status KY sebagai pihak terkait langsung dalam perkara itu."Kami meminta ketetapan KY sebagai pihak terkait langsung pada sidang berikutnya," kata Trimoelja.Janji MKMendengar permintaan itu, ketua majelis hakim Jimly Asshiddiqie berjanji akan ada ketetapan resmi KY sebagai pihak terkait langsung pada sidang berikutnya. Jimly berharap sidang yang akan datang bisa menghadirkan semua pihak yang terkait langsung dan tidak langsung."Bagaimana caranya diusahakan agar pemohon, pemerintah, DPR, KY dan MPR bisa hadir bersama-sama untuk saling mendengarkan keterangan," ujar Jimly menutup sidang yang berlangsung selama 2,5 jam ini.Pada sidang 21 Maret lalu, para hakim agung melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa hak dan kewenangan konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya UU KY.Pasal yang dianggap menimbulkan kerugian khususnya adalah yang berkaitan dengan pengawasan hakim. Hal itu diatur dalam Bab III pasal 20 dan pasal 22 ayat 1 huruf e dan ayat 5. Pasal lainnya adalah yang berkaitan dengan usul penjatuhan sanksi yang diatur dalam pasal 21, pasal 23 ayat 2 dan ayat 3 serta ayat 5, pasal 24 ayat 1 dan pasal 25 ayat 3 dan ayat 4 dihubungkan dengan Bab I pasal 1 butir 5 UU KY, serta pasal 34 ayat 3 UU Kekuasaan Kehakiman. (nvt/)


Berita Terkait