Menkominfo Sudah Kontak Kapolri Soal Playboy
Selasa, 11 Apr 2006 13:39 WIB
Jakarta - Menkominfo Sofyan Djalil kembali menengaskan lembaganya tidak bisa berbuat apa-apa atas penerbitan majalah Playboy. Kalaulah dirasa melanggar susila, polisilah yang berhak mengurusnya. Namun dia mengaku sudah mengontak Kapolri."Kalau berdasarkan UU Pers, Menkominfo tidak bisa bermuat apa-apa. Yang bisa memeriksa masalah ini pihak kepolisian berdasarkan UU KUHP, terutama pasal 281 dan 282 tentang kesusilaan," papar Menkominfo menjawab pertanyaan pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2006).Jadi Anda berkoordinasi dengan Kapolri? "Saya sudah ngomong sama Kapolri," jawab Sofyan."Tidak hanya Playboy, yang sejenisnya juga sudah dipanggil untuk diklarifiksi," demikian Sofyan Djalil.
(nrl/)











































