Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di KPK. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bicara tentang komunikasi terakhir dengan Azis.
"Saya belum tahu perkembangan Pak Azis apakah datang atau nggak. Pagi ini saya belum dapat kabarnya. Nanti saya cek," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (24/9/2021).
"Saya komunikasi beberapa hari lalu pada saat paripurna. Pak Azis menyatakan akan ikut secara virtual saja," lanjut Dasco.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia enggan mengomentari lebih jauh soal penetapan Azis sebagai tersangka. Dasco memilih menunggu pengumuman resmi dari KPK.
"KPK kan belum ada statement resmi. Nah, ini kita serahkan proses-proses ini sesuai dengan prosedur yang berlaku, jangan kita berandai-andai," ucapnya.
Dia juga tak mau berandai-andai soal pergantian terhadap Azis dari posisi Wakil Ketua DPR. Menurutnya, hal itu merupakan urusan internal partai.
"Itu diserahkan kepada partai kalau memang ada," kata Dasco.
Dasco mengatakan DPR tidak akan mengintervensi proses hukum di KPK. Dia mengatakan DPR akan tetap bekerja sebagaimana mestinya.
"Kita kemudian menganut asas praduga tak bersalah. Jadi, sebelum inkrah, kita jangan berandai andai dan pertanyaannya juga jangan kemudian DPR terganggu atau tidak," ujarnya.
Sebagai informasi, rapat paripurna DPR terakhir kali digelar pada Selasa (21/9). DPR saat itu menggelar rapat paripurna untuk pengambilan keputusan calon anggota BPK-Hakim Agung.
KPK Panggil Azis Syamsuddin
Azis Syamsuddin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Azis dipanggil untuk diperiksa penyidik KPK hari ini.
Pemanggilan itu dibenarkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Dia mengatakan penyidik memanggil Azis terkait kepentingan penyidikan.
"Ya, tentu penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga terangnya suatu perkara," ucap Firli.
Tonton video 'Jerat Perkara Lampung Tengah Buat Azis Syamsuddin Tersangka KPK':
Firli pun berharap Azis Syamsuddin memenuhi panggilan KPK pada Jumat (24/9/2021) ini. Dia mengatakan kedatangan Azis memenuhi panggilan merupakan bentuk penghormatan terhadap penegakan hukum.
"Kita berharap, setiap orang yang dipanggil akan memenuhi panggilan sebagai wujud penghormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan. Kita tidak boleh menunda keadilan karena menunda keadilan adalah juga ketidakadilan," ujarnya.
Azis Jadi Tersangka
Berdasarkan informasi yang didapat detikcom dari sumber internal di KPK, Azis Syamsuddin telah berstatus sebagai tersangka. Firli mengatakan status tersangka Azis akan diumumkan ke publik.
"Pada saatnya, akan kami sampaikan kepada publik," ucap Firli saat dimintai konfirmasi.
KPK sendiri belum menjelaskan detail kasus dugaan korupsi yang menjerat Azis sebagai tersangka. Meski demikian, nama Azis muncul dalam dakwaan kasus dugaan suap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.