PK Probosutedjo Diserahkan ke MA

PK Probosutedjo Diserahkan ke MA

- detikNews
Selasa, 11 Apr 2006 13:18 WIB
Jakarta - Peninjauan Kembali (PK) pengusaha Probosutedjo kembali ditindaklanjuti. Setelah pemeriksaan buti-bukti baru (novum) sejak 28 Maret lalu di Pengadilan Negeri Bale, Bandung, akhirnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan PK tersebut akan segera diserahkan ke Mahkamah Agung (MA)."Musyawarah majelis hakim memutuskan bahwa bukti PK yang diajukan poin 1-8 belum pernah diajukan. Soal berkualitas sebagai novum diserahkan sepenuhnya pada MA," kata Ketua Majelis Hakim Andriani Nurdin di PN Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada 17, Jakarta, Selasa (11/4/2006).Dalam persidangan yang berlangsung sekitar 15 menit ini, ditegaskan oleh majelis hakim, MA nantinya yang akan menangani persidangan selanjutnya, terkait dengan bukti-bukti baru yang diajukan saksi baru dan kekhilafan hakim dalam hukum formal."Akan kita kirimkan secepatnya kasus ini pada MA," imbuh Andriani.Sementara itu kuasa hukum Probo, Purwaning menyatakan menerima penetapan PK ini.Sedangkan JPU yang diketuai I Ketut Murtika usai persidangan mengatakan, selain memori PK, akan dilampirkan pula kontra-memori PK yang telah dibacakan oleh tim jaksa penuntut umum di PN Bale, Bandung."Semuanya diserahkan pada MA karena MA yang berwenang mengadili," tutur Murtika usai sidang.Probo mengajukan PK setelah divonis 4 tahun oleh majelis hakim terkait kasus korupsi dana reboisasi hutan tanaman industri. Probo juga diharuskan membayar uang denda senilai Rp 100,9 miliar yang telah dibayarkan pada 5 Januari lalu. (nvt/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads