Seorang pria berinisial O (21) ditangkap polisi setelah kepergok mencuri kipas angin dan kotak amal di sebuah masjid di Kota Bengkulu. Rencananya, hasil curian itu digunakan O untuk main warnet.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (22/9/2021) malam. O kedapatan mencuri satu unit kipas angin di Masjid Jami Al-Huda.
Setelah diinterogasi warga, O mengakui juga mencuri kotak amal di Masjid Al-Hikmah. Ketika beraksi, pelaku kerap memakai pakaian gamis.
"Hasil dari maling kotak amal untuk makan dan main warnet," ujar O ketika ditanya wartawan.
Kapolsek Ratu Agung Iptu Noviaska mengatakan pelaku diduga beraksi lebih dari dua kali. Untuk itu, pihak kepolisian masih memeriksa pelaku.
"Pelaku sudah diamankan. Saat ini masih dalam pemeriksaan labuh lanjut dari penyidik," ungkap Noviaska.
Polisi menyita satu kotak amal dan satu setel pakaian gamis. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
(isa/isa)