Eks Ketua Demokrat Gugat Menkumham ke MA
Mantan Ketua Partai Demokrat (PD) Ngawi Muh Isnaini Widodo menggugat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) ke Mahkamah Agung (MA). Isnaini mengajukan judicial review soal kepengurusan DPP Partai Demokrat.
Hal itu tertuang dalam website MA yang dikutip detikcom, Kamis (23/9) kemarin. Perkara yang diajukan Isnaini itu mengantongi Nomor Perkara 39 P/HUM/2021. Judicial review masuk pada 14 September 2021 dan saat ini masih diproses oleh tim C.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus bermula saat Isnaini menghadiri KLB PD kubu Moeldoko di Deli Serdang. Hal itu membuat PD marah dan memecat Isnaini.
Gugatan demi gugatan sebetulnya sudah diajukan kubu Moeldoko kepada Partai Demokrat.
Partai Demokrat Singgung Begal Politik
Partai Demokrat mempertanyakan maksud dari keempat mantan kader partainya yang menggugat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) ke Mahkamah Agung (MA) soal judicial review kepengurusan DPP dengan menggandeng advokat Yusril Ihza Mahendra. Ketua DPP Demokrat yang duduk di Komisi III DPR, Didik Mukrianto, menyebut uji materiil tersebut sebagai upaya mencari pembenaran atas terselenggaranya KLB ilegal pada Maret 2021.
"Dengan menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara, gerombolan Moeldoko sedang mencari pembenaran ke MA agar dapat melegalkan 'begal politik' yang mereka lakukan," ujar Didik dalam keterangannya, Kamis (23/9/2021).
Demokrat menegaskan Kongres 2020 sudah sah dan demokratis. Didik pun bingung jika ini terus digugat.
"Kongres Partai Demokrat 2020 sudah sesuai aturan dan demokratis. Tidak mungkin lagi diperdebatkan konstitusionalitasnya. SK menterinya juga sudah dikeluarkan lebih dari 1 tahun yang lalu. 'Akrobat hukum' apa lagi yang mereka mau pertontonkan ke publik?" ujarnya.
Didik menjelaskan Menkumham mempunyai tim pengkaji hukum yang kuat dan prosedur berlapis dalam memeriksa keabsahan serta sinkronisasi peraturan perundangan-undangan sebelum mengeluarkan sebuah surat keputusan. Dengan demikian, dia menegaskan upaya JR ini adalah upaya membegal partai politik.
"Permohonan judicial review ini bisa dianggap sebagai upaya 'begal politik' dengan modus memutarbalikkan fakta hukum, namun kami yakin Mahkamah Agung akan menangani perkara ini dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya," kata Didik.
"Sekali lagi, ini bukan masalah internal partai, ini adalah upaya paksa untuk merobek demokrasi dan kepastian hukum di negeri Kita," lanjut Didik.
(maa/maa)