Sempat Diamankan, 8 Orang Pendemo di Depan Istana Dipulangkan

Sempat Diamankan, 8 Orang Pendemo di Depan Istana Dipulangkan

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 23 Sep 2021 23:22 WIB
Kawasan Monas
Istana Negara (Rachman/detikcom)
Jakarta -

Delapan orang dari Front Perjuangan Rakyat (FPR) sempat diamankan saat demo di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, siang tadi. Kedelapan orang tersebut kini telah dipulangkan.

"Terhadap mereka yang kami amankan adalah rekan-rekan dari Front Perjuangan Rakyat (FPR) sejumlah 8 orang," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo K. Heriyatno, dalam keterangan tertulis, Kamis (23/9/2021).

Setyo mengatakan pihaknya telah memeriksa 8 pendemo tersebut. Mereka dipulangkan setelah dimintai keterangan di Polres Metro Jakarta Pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Telah dilakukan pemeriksaan dan kami layani dengan baik sehingga mereka menyadari akan kesalahannya dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi. Untuk saat ini mereka telah kami pulangkan dengan dijemput oleh orang tuanya," ujarnya.

Setyo menyebut massa FPR berdemo berkaitan dengan Hari Tani Nasional dan tidak mengantongi izin. Polisi menjelaskan mereka diamankan karena tidak mematuhi protokol kesehatan COVID-19.

ADVERTISEMENT

"Seperti yang kita ketahui pada saat ini, wilayah DKI Jakarta ditetapkan dalam status PPKM Level 3 dan terjadi peningkatan kegiatan masyarakat dalam melakukan penyampaian pendapat di muka umum tanpa izin/pemberitahuan kepada aparat yang berwenang yang berpotensi menimbulkan kerumunan," ujarnya.

"Tindakan yang Polres Metro Jakarta Pusat lakukan dalam hal ini adalah untuk menegakkan protokol kesehatan Covid 19, mengingat saat ini jumlah masyarakat yang terkonfirmasi positif COVID-19 di wilayah DKI Jakarta masih fluktuatif. Oleh karena itu, yang kami lakukan mengacu kepada adagium salus populi suprema lex esto, yaitu keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," lanjutnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan diamankannya kedelapan orang tersebut agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat lainnya bahwa penyampaian pendapat di muka umum dilarang di tengah kondisi pandemi.

"Hal ini juga sebagai pembelajaran kepada masyarakat yang lain bahwa penyampaian pendapat di muka umum yang dapat menimbulkan kerumunan adalah dilarang dan penegakan protokol kesehatan COVID-19 tetap akan dilakukan di masa PPKM level 3 di DKI Jakarta," tuturnya.

(maa/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads