Pemerintah Anggap UU KY Tak Bertentangan dengan UUD 45
Selasa, 11 Apr 2006 11:49 WIB
Jakarta - UU 22/2004 tentang Komisi Yudisial (KY) dianggap tidak bertentangan dengan UUD 1945. Permohonan judicial review dari 31 hakim agung MA pun dianggap tak beralasan.Tidak bertentangannya UU KY dengan UUD 1945 disampaikan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Prof Gani Abdullah yang mewakili pemerintah dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (11/4/2006)."Kata 'hakim' di dalam UUD menggunakan huruf h kecil yang artinya bermakna banyak, tidak hanya menyangkut hakim pengadilan negeri, tapi juga hakim agung dan hakim konstitusi. Sementara pemohon menggunakan huruf besar untuk huruf h pada 'hakim', ini saja sudah bertentangan dengan UUD," ungkap Gani.Selain itu, kata Gani, pada waktu pembuatan UU KY ada perdebatan dengan DPR. Tapi pemerintah dan DPR akhirnya bersepakat mengenai satu hal, yaitu KY merupakan pengawas eksternal. "Pegawas untuk seluruh hakim di seluruh lingkup pengadilan," kata Gani.Gani menambahkan, dengan kewenangan KY itu maka KY bisa melakukan pengawasan terhadap hakim dari pengadilan mana pun, termasuk hakim agung dan hakim konstitusi.Namun keterangan Gani oleh hakim ketua Jimly Asshiddiqie hanya dianggap sebagai informasi saja. Karena yang mewakili pemerintah harusnya adalah Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin."Saya mengimbau kepada pemerintah jika diundang datang ke sidang MK yang datang adalah menterinya seperti sidang di DPR. DPR itu membuat UU, MK ini membatalkan UU, sama kekuasaannya. Sekarang karena menterinya tidak datang, keterangan saudara didengarkan sebagai informasi saja," cetus Jimly.Hingga pukul 11.30 WIB, sidang masih berlangsung. Sidang itu dihadiri kuasa hukum 31 hakim agung MA, Indrianto Senoaji, Juan Felix Tampubolon dan Denny Kailimang. Hadir juga Ketua KY Busyro Muqoddas.
(umi/)











































