Apa Kabar PI Blok Cepu? (2)
SER Masuk,Padner Tetap Digandeng
Selasa, 11 Apr 2006 10:57 WIB
Surabaya - PT SER Masuk, Padner Tetap Digandeng, apa Jadinya? Ada gula, ada semut. Pepatah itu sangat pas menggambarkan potensi minyak dan gas (Migas) Blok Cepu yang dimiliki Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.Setelah pemerintah pusat mulai menyusun beberapa program aksi untuk mengeksploitasi migas di daerah ini, banyak investor yang masuk. Mereka menyatakan komitmen bisnis dan finansial untuk merajut kerja sama dengan Pemkab Bojonegoro. Salah satu di antaranya adalah PT Surya Energi Raya (PT SER).PT SER, perusahaan milik Surya Paloh, berniat mendanai seluruh participating interest (PI) yang dimiliki Pemkab Bojonegoro. Jika Bojonegoro mendapat 10%, manajemen PT SER siap mendanai PI 10%, sekitar Rp 2,7 triliun. Namun akhirnya jatah PI Bojonegoro hanya 4,4 % dari 10 % itu. Dari 4,4% itu, Bojonegoro memperoleh 25% sedangkan, SER mendapat jatah lebih banyak sebesar 75%. "Ada sindikasi perbankan di Singapura yang siap mengucurkan dana segar kepada kita. Jaminannya seluruh aset Media Grup," kata Sugeng Suprawoto, pejabat SER yang juga orang yang kepercayaan Surya Paloh kepada wartawan beberapa waktu lalu.Ya, PT SER memang tak main-main mengandeng Pemkab Bojonegoro menggarap proyek migas Blok Cepu ini. Pada 5 Juli 2005, DPRD setempat menggelar rapat paripurna untuk mendengarkan presentasi yang disampaikan manajemen PT SER menyangkut pola kerja sama dan bagi hasil antara Pemkab Bojonegoro yang diwakili PT Angling Dharma Sejahtera (PT ADS/BUMD) dengan PT SER.Anehnya, rapat paripurna dewan yang mengagendakan presentasi PT SER itu menghasilkan keputusan hukum dan politis yang mengesahkan kerja sama antara PT ADS dengan PT SER. Padahal, untuk materi hukum yang sama, DPRD setempat telah memutuskan bahwa PT Padner (PT Patra Angling Dharma Putra) adalahrepresentasi kepentingan pemkab dalam interaksi dengan pihak eksternal terkait manajemen PI Bojonegoro. Eksistensi PT Padner dipayungi hukum berdasar keputusan rapat paripurna DPRD setempat tertanggal 10 Oktober 2003.Karena itu, keputusan DPRD menetapkan PT SER sebagai mitra baru PT ADS dalam kaitan pengelolaan PI yang dimiliki Bojonegoro dikhawatirkan melahirkan belitan hukum di kemudian hari. Menuai Protes Qohar Mahmudi, salah seorang anggota DPRD Bojonegoro dari Fraksi Gabungan sempat mempertanyakan keabsahan legalisasi PT SER oleh DPRD saat rapat paripurna 5 Juli 2005 tersebut. Protesnya itu disampaikan secara tertulis yang dikirimkan ke pimpinan dewan.Menurut dia, ada sejumlah kejanggalan di balik keputusan itu. Misalnya, undangan yang diterima anggota DPRD adalah presentasi, bukan persetujuan/kesepakatan dukungan kerja sama antara PT ADS dengan PT SER. Kejanggalan lainnya, idealnya PT ADS mengundang banyak perusahaan dan masing-masing menyampaikan presentasi, sehingga bisa diketahui mana yang paling baik untuk dipilih. "Terdengar pula bahwa PT ADS hanya dapat dapat bagian 25% dan PT SER 75% dari keuntungan bersih setelah dikurangi biaya produksi. Apakah pola pembagian hasil seperti itu memihak rakyat? Sudah sesuaikah?," tanya Qohar Mahmudi.Langkah hukum dan politis yang diambil DPRD dan otoritas Bojonegoro yang bersifat 'mendua' ini jelas-jelas merugikan kepentingan pengusaha dan rakyat setempat. Terutama pengusaha yang terlibat di dalamnya. Sebab, tak ada kepastian hukum dalam konteks ini. Baik PT Padner maupun PT SER bisa mengklaim paling absah dalam merajut sinerji pengelolaan PI Bojonegoro. Karena itu, pasca lahirnya keputusan DPRD tertanggal 5 Juli 2005 itu, Komisi A DPRD Bojonegoro 'meralat' keputusan Dewan itu dengan menerbitkan surat rekomendasi. Surat bernomor 170/38/KOM A/2005 tertanggal 3 Agustus 2005, yang diteken Ketua Komisi A Agus Susanto dan Sekretaris Syukur Priyanto SE.Rekomendasi Komisi A itu antara lain berisi, pertama pada tanggal 10 Oktober 2003 Pemkab dengan persetujuan DPRD telah menunjuuk dan memutuskan PT Padner sebagai perusahaan yang berhak mengelola kepemilikan saham pemerintah daerah PI Blok Cepu. Namun, hingga saat ini status hukum PT Padner masih jelas. "Apakah PT Padner harus dibatalkan atau tetap terlibat dalam pengelolaan PI? Karena itu, Bupati Bojonegoro harus mengklarifikasi ulang kepada PT Padner," demikian isi salah satu rekomendasi Komisi A. Kaji Ulang Di samping itu, Komisi A juga merekomendasikan bahwa di masyarakat telah tersebar dokumen kontrak antara PT ADS dengan PT SER tertanggal 5 Juni 2005. Dokumen ini dijadikan pijakan PT ADS dan PT SER dalam presentasi tanggal 5 Juli 2005. Maka Komisi A menganggap dokumen tersebut bertentangan dengan hukum. Apalagi jika dijadikan pijakan persetujuan keputusan DPRD nomor 4/2005. Komisi A memandang segala bentuk kerja sama PT ADS dengan pihak ketiga baru bisa dilaksanakan setelah mendapat persetujuan DPRD dan DPRD wajib diikutsertakan dalam penyusunan klausul kontrak tersebut."Bahwa kontrak kerja sama PT ADS dengan PT SER yang mana memberikan opsi 25% untuk PT ADS dan 75% untuk PT SER perlu dikaji ulang. Komisi A memandang perlu adanya referensi pembanding yang membenarkan klaim bahwa penawaran PT SER adalah yang terbaik dan tertinggi," demikian isi lain rekomendasi Komisi A DPRD Bojonegoro.
(asy/)











































