Wabup Lombok Utara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek RSUD Rp 1,7 M

Wabup Lombok Utara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek RSUD Rp 1,7 M

Faruk Nickyrawi - detikNews
Kamis, 23 Sep 2021 15:11 WIB
Poster
Ilustrasi kasus korupsi (Edi Wahyono/detikcom)
Mataram -

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan Wakil Bupati (Wabup) Lombok Utara Danny Karter Febrianto Ridawan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan RSUD Lombok Utara dengan kerugian negara sekitar Rp 1,7 M.

"(Wabup Lombok Utara Danny) sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (23/9/2021).

Danny ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu (22/9) bersama tujuh orang lainnya, yakni inisial SH selaku Direktur RSUD Lombok Utara, EB selaku PPK pada Dikes Lombok Utara, DT selaku Kuasa Direktur PT Apromegatama (penyedia), DD selaku Direktur CV Cipta Pandu Utama (konsultan pengawas), HZ selaku PPK pada RSUD Lombok Utara, MR selaku kuasa PT Bataraguru (penyedia), dan LFH selaku Direktur CV Indomulya Consultant (konsultan pengawas).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dedi menegaskan Denny terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut pada 2019 atau sebelum menjabat sebagai Wabup Lombok Utara. Saat itu Denny bertindak sebagai staf ahli atau pengawas CV Indomulya Consultant selalu pemenang tender.

"Perlu saya luruskan, Wakil Bupati ini tindak perbuatannya terjadi pada 2019 sebelum jadi wakil bupati. Saat itu dia kadi pengawas di RSUD KLU (Kabupaten Lombok Utara)," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Denny bersama tujuh orang lainnya yang terlibat kasus korupsi proyek pembangunan penambahan ruang operasi dan ICU pada RSUD Lombok Utara dengan perhitungan kerugian keuangan negara Rp 1,7 miliar lebih, serta dugaan penyimpangan pembangunan penambahan ruang IGD dan ICU RSUD Lombok Utara dengan perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 742 juta.

''Dengan telah ditetapkannya tersangka, tahapan selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan tersangka tersebut mulai pekan depan beserta tindakan penyidikan lainnya,'' katanya.

Meski jadi tersangka, Denny tidak ditahan oleh Kejati. Penahan akan dilakukan setelah semua tahapan tersangka selesai.

(nvl/nvl)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads