PPKM Bandung saat ini berada di level 3. Baru ini pemerintah mengumumkan perpanjangan PPKM Jawa Bali hingga 4 Oktober mendatang. Kini tidak ada lagi daerah di Jawa Bali dengan PPKM level 4.
PPKM Bandung Level Berapa: Ini Jawabannya
Senin (20/9/2021) lalu, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan bahwa seluruh daerah di Jawa Bali kini menerapkan PPKM level 3 dan 2. Termasuk Kota Bandung yang saat ini berstatus PPKM level 3.
"Dari berbagai perbaikan tersebut, saya sampaikan tidak ada lagi kabupaten/kota yang berada di level 4 di Jawa Bali. Jadi semua di level 3 dan level 2," ujar Luhut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini daftar lengkap PPKM untuk daerah di Jawa Barat:
Level 2
- Kabupaten Kuningan
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Pangandaran
- Kabupaten Majalengka
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Subang
- Kabupaten Garut
Level 3
- Kota Sukabumi
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Bandung
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kota Depok
- Kota Cimahi
- Kota Banjar
- Kota Cirebon
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bekasi
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Sumedang
PPKM Bandung: Aturan Work From Office (WFO)
Pemerintah melakukan penyesuaian aturan dalam pemberlakuan PPKM kali ini. Di antaranya perihal kegiatan perkantoran di sektor non-esensial yang diizinkan untuk melakukan work from office (WFO).
Tentunya ada batasan kapasitas mengenai penerapan work from office (WFO) ini. Penyesuaian ini diatur dalam Inmendagri Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Inmendagri tersebut mengatur tentang kebijakan work from office (WFO) bisa dilakukan oleh sektor non-esensial di daerah berstatus PPKM Level 3 dengan maksimal kapasitas 25 persen. Selain itu, pegawai diwajibkan untuk vaksinasi dua kali dan melakukan scan QR melalui aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar tempat kerja.
PPKM Bandung: Aturan Masuk Mal
Selain aturan mengenai work from office (WFO), pemerintah melakukan penyesuaian dalam syarat memasuki pusat belanja. Kota Bandung termasuk dalam 5 kota yang dilakukan uji coba pembukaan mal untuk anak dengan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk mal.
"Akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua," ujar Luhut.
Tentu saja aturan ini sejalan dengan pembatasan jam operasional mal hingga pukul 21.00 waktu setempat dan pembatasan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Pengunjung juga diwajibkan untuk melakukan scan QR di aplikasi PeduliLindungi.
PPKM Bandung: Aturan Masuk Bioskop
Pemerintah juga melakukan pelonggaran dalam aturan masuk Bioskop. Sementara sebelumnya hanya pengunjung dengan status hijau di aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk bioskop, kini pengunjung dengan status kuning juga boleh masuk bioskop.
Namun tentunya pembukaan bioskop diperbolehkan dengan pembatasan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Serta melakukan skrining kesehatan dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk scan QR.
"Namun dengan kewajiban dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat," ucap Luhut.
Demikian penjelasan soal status dan aturan PPKM Bandung hingga 4 Oktober mendatang. Semoga bermanfaat.