PPKM Bandung: Status dan Aturan hingga 4 Oktober

ADVERTISEMENT

PPKM Bandung: Status dan Aturan hingga 4 Oktober

Salma Rafifa Aprillya - detikNews
Kamis, 23 Sep 2021 13:49 WIB
PPKM Bandung: Status dan Aturan hingga 4 Oktober
Ilustrasi PPKM (Denny/detikcom)
Jakarta -

PPKM Bandung saat ini berada di level 3. Baru ini pemerintah mengumumkan perpanjangan PPKM Jawa Bali hingga 4 Oktober mendatang. Kini tidak ada lagi daerah di Jawa Bali dengan PPKM level 4.

PPKM Bandung Level Berapa: Ini Jawabannya

Senin (20/9/2021) lalu, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan bahwa seluruh daerah di Jawa Bali kini menerapkan PPKM level 3 dan 2. Termasuk Kota Bandung yang saat ini berstatus PPKM level 3.

"Dari berbagai perbaikan tersebut, saya sampaikan tidak ada lagi kabupaten/kota yang berada di level 4 di Jawa Bali. Jadi semua di level 3 dan level 2," ujar Luhut.

Berikut ini daftar lengkap PPKM untuk daerah di Jawa Barat:

Level 2

  1. Kabupaten Kuningan
  2. Kabupaten Sukabumi
  3. Kabupaten Pangandaran
  4. Kabupaten Majalengka
  5. Kabupaten Karawang
  6. Kabupaten Indramayu
  7. Kabupaten Cianjur
  8. Kabupaten Ciamis
  9. Kabupaten Subang
  10. Kabupaten Garut

Level 3

  1. Kota Sukabumi
  2. Kota Bogor
  3. Kota Bekasi
  4. Kota Bandung
  5. Kabupaten Tasikmalaya
  6. Kota Depok
  7. Kota Cimahi
  8. Kota Banjar
  9. Kota Cirebon
  10. Kabupaten Cirebon
  11. Kabupaten Bogor
  12. Kabupaten Bekasi
  13. Kabupaten Bandung Barat
  14. Kabupaten Bandung
  15. Kabupaten Sumedang


PPKM Bandung: Aturan Work From Office (WFO)

Pemerintah melakukan penyesuaian aturan dalam pemberlakuan PPKM kali ini. Di antaranya perihal kegiatan perkantoran di sektor non-esensial yang diizinkan untuk melakukan work from office (WFO).

Tentunya ada batasan kapasitas mengenai penerapan work from office (WFO) ini. Penyesuaian ini diatur dalam Inmendagri Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri tersebut mengatur tentang kebijakan work from office (WFO) bisa dilakukan oleh sektor non-esensial di daerah berstatus PPKM Level 3 dengan maksimal kapasitas 25 persen. Selain itu, pegawai diwajibkan untuk vaksinasi dua kali dan melakukan scan QR melalui aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar tempat kerja.



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT