BPET MUI soal Napoleon Aniaya Kace: Tak Boleh Main Hakim

BPET MUI soal Napoleon Aniaya Kace: Tak Boleh Main Hakim

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 23 Sep 2021 08:54 WIB
Mantan Kadivhubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara. Ia terbukti bersalah menerima suap USD 370 ribu dan SGD 200 ribu dari Djoko Tjandra
Irjen Napoleon/Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Wakil Sekretaris Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme (BPET) MUI Muhammad Najih Arromadloni mengecam keras penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte kepada Muhammad Kace. Dia mengatakan penistaan agama adalah kejahatan dan tak akan selesai jika dibalas dengan kejahatan juga.

"Penistaan terhadap agama apapun adalah sebuah hal yang terlarang. Al-Qur'an menyampaikannya dalam surat Al Anfal ayat 108, namun meski demikian, meskipun kita menolak penistaan agama tetapi penyelesaiannya bukan dengan menimbulkan kejahatan yang baru," kata Najih kepada wartawan, Rabu (22/9/2021).

Najih mengutip sebuah kaidah fiqih. Di situ disebutkan larangan soal menumpas kejahatan dengan kejahatan baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kaidah fiqih menyatakan, tidak boleh menghilangkan kejahatan dengan kejahatan yang baru. Tidak boleh menyelesaikan penistaan agama dengan penganiayaan atau main hakim sendiri," sambung Najih.

Gus Najih menuturkan agama Islam telah dinistakan sejak zaman nabi. Bahkan sejak zaman sebelum Nabi Muhammad.

ADVERTISEMENT

"Sebetulnya kalau kita membaca sejarah, penistaan agama sudah terjadi berulang kali, bahkan pada masa Nabi Muhammad, bahkan pada nabi-nabi sebelum Nabi Muhammad," tutur Najih.

"Tetapi kita bisa melihat bahwa sikap para nabi itu bukan sikap reaktif, apalagi menggunakan kekerasan. Lihatlah nabi ketika dilempari batu, dikejar-kejar ketika masuk ke toif. Bukan nabi melakukan serangan balasan, tetapi nabi justru berdoa. 'Ya Allah berilah petunjuk pada para kaumku karena sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang tidak mengetahui'," sambung dia.

Gus Najih juga mengutip ayat dalam Al-qur'an yakni surat Fusilat ayat 34. "Idfa' billatī hiya aḥsanu fa iżallażī bainaka wa bainahụ 'adāwatung ka`annahụ waliyyun ḥamīm. Bahwa sebuah keburukan itu harus diselesaikan dengan cara-cara yang baik apalagi kita berada di negara hukum, di negara kesatuan Republik Indonesia," lanjut Najih.

Najih mengimbau seluruh pihak untuk mempercayakan kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Muhammad Kace pada penegak hukum.

"Serahkan setiap persoalan-persolan hukum kepada aparat penegak hukum," pungkas dia.

Halaman 2 dari 2
(fjp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads