Kompolnas Bicara Opsi Mediasi di Kasus Luhut Vs Haris Azhar-Fatia

Kompolnas Bicara Opsi Mediasi di Kasus Luhut Vs Haris Azhar-Fatia

Isal Mawardi - detikNews
Kamis, 23 Sep 2021 07:46 WIB
Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan resmi melaporkan Haris Azhar dari Lokataru dan Fatia Maulidianti dari KontraS ke Polda Metro Jaya. Kompolnas menyarankan polisi untuk menawarkan mediasi kepada kedua belah pihak.

"Polda Metro Jaya dapat menawarkan kepada kedua belah pihak untuk melakukan mediasi. Jika para pihak setuju, diharapkan laporan kasus dapat diselesaikan secara win-win solution," ujar Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti kepada wartawan, Rabu (22/9/2021).

Namun, bila salah satu pihak tidak setuju mediasi, maka polisi akan melanjutkan proses penyidikan. Namun, dalam hal ini, polisi memiliki opsi menyelesaikan kasus secara restorative justice.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Poengky IndartiPoengky Indarti (Foto: Ari Saputra/detikcom)

"Memang dalam memproses perkara pidana, tidak semuanya selesai dengan melimpahkan BAP kepada Penuntut Umum untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan. Tetapi di antara proses tersebut dimungkinkan untuk terjadinya perdamaian diantara pihak-pihak yang berperkara," imbuh Poengky.

"Sehingga polisi bisa memediasi untuk penyelesaian yang berupa restorative justice," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, Luhut akhirnya menempuh jalur hukum setelah somasi yang dilayangkan kepada keduanya tidak digubris. Luhut juga menggugat Haris Azhar dan Fatia sebesar Rp 100 miliar.

"Kamu (Haris Azhar dan Fatia) sudah disomasi sama Pak Juniver (pengacara Luhut) dua kali kan sudah cukup," kata Luhut di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/9/2021).

Laporan Luhut itu kini telah diterima pihak Polda Metro Jaya. Laporannya teregister dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.

Selain itu, Luhut mengaku telah meminta keduanya menyampaikan permintaan maaf atas tudingannya tersebut, namun tidak pernah ada respons. Dia menyebut laporan ini pun diambil untuk menjaga nama baiknya dan keluarga besarnya.

"Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak-cucu saya. Jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah (minta) maaf nggak mau minta maaf. Sekarang kita ambil jalur hukum jadi saya pidanakan dan perdatakan," terang Luhut.

(isa/zak)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads