Perumpamaan PKB soal Luhut Vs Haris Azhar-Fatia: Metromini Senggol Ojek

Perumpamaan PKB soal Luhut Vs Haris Azhar-Fatia: Metromini Senggol Ojek

Isal Mawardi - detikNews
Kamis, 23 Sep 2021 07:32 WIB
Jakarta -

Haris Azhar dari Lokataru dan Fatia Maulidianti dari KontraS dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ke Polda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik. Laporan Luhut ini diibaratkan seperti metromini menyenggol tukang ojek.

"Hemat kami, ini ibarat metromini nyenggol tukang ojek. Yang besar nyenggol yang kecil, yang besar akan dianggap bersalah oleh opini publik. Semoga ada jalan terbaik," ujar anggota Komisi III DPR Fraksi PKB, Jazilul Fawaid kepada detikcom, Rabu (22/9/2021).

Jazilul menyebut lebih baik ada 'win-win solution' terkait permasalahan Luhut, Haris, dan Fatia itu. Namun, ia tetap mempersilahkan ketiganya menempuh proses hukum bila tak terjadi kesepakatan dalam mediasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, anggota Komisi III Fraksi PPP, Arsul Sani, menilai laporan Luhut ini bisa menjadi momentum Polri mengaplikasikan restorative justice atau mengedepankan mediasi.

"Laporan LBP (Luhut Binsar Pandjaitan) kepada polisi atas dugaan pencemaran nama baik atau penistaan melalui sarana ITE bisa menjadi momentum bagi penegak hukum Polri untuk mengupayakan penyelesaian berbasis keadilan restoratif. Publik karenanya perlu mendukung Polri untuk mengedepankan penerapan keadilan restoratif dalam kasus ini," imbuh Arsul.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, laporan Luhut perlu disikapi sebagai hak warga negara untuk melapor karena merasa dirugikan. Arsul meminta masyarakat tidak terlalu menitik beratkan kepada pejabat negara yang anti-kritik.

"Yang paling penting adalah bagaimana publik bersama-sama bisa mendorong agar kasus-kasus seperti ini bisa terselesaikan dengan pendekatan restoratif tadi," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Luhut akhirnya menempuh jalur hukum setelah somasi yang dilayangkan kepada Haris Azhar dan Fatia tidak digubris. Luhut juga menggugat Haris Azhar dan Fatia sebesar Rp 100 miliar.

"Kamu (Haris Azhar dan Fatia) sudah disomasi sama Pak Juniver (pengacara Luhut) dua kali kan sudah cukup," kata Luhut di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/9/2021).

Laporan Luhut itu kini telah diterima pihak Polda Metro Jaya. Laporannya teregister dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.

Selain itu, Luhut mengaku telah meminta keduanya menyampaikan permintaan maaf atas tudingannya tersebut, namun tidak pernah ada respons. Dia menyebut laporan ini pun diambil untuk menjaga nama baiknya dan keluarga besarnya.

"Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak-cucu saya. Jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah (minta) maaf nggak mau minta maaf. Sekarang kita ambil jalur hukum jadi saya pidanakan dan perdatakan," terang Luhut.

Halaman 2 dari 2
(isa/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads