Seorang gadis 13 tahun di Tangerang diperkosa oleh ayah tirinya berinisial R (46) berkali-kali sejak 2019. Kasus tersebut hingga kini belum masuk persidangan.
Perlakuan bejat yang dialami korban terjadi sejak 2019 hingga 2020. Sebanyak 10 kali korban disetubuhi ayah tirinya.
"Ini terjadi kurang-lebih 10 kali sejak bulan September 2019 sampai Oktober 2020," ujar Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan Tri Purwanto kepada wartawan, Rabu (22/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan Diterima Polisi Oktober 2020
Tri mengatakan, pada awal Oktober 2020, korban bersama ibu kandungnya melaporkan kelakuan bejat R ke polisi. Namun laporan tersebut tidak mendapat respons baik.
Barulah pada 21 Oktober 2020 laporan korban diterima polisi. Itu karena korban mendapat pendampingan dari P2TP2A Tangerang Selatan.
"Sebelum datang ke sini, korban sudah lapor sebelum 21 Oktober ke Polres Metro Tangerang Kota, tapi merasa terkesan nggak ditanggapi. Terus sama kita lapor, didampingi tanggal 21 Oktober," kata Tri.
![]() |
Setelah itu, korban menjalani visum. Setelah menjalani proses penyelidikan dan pengumpulan sejumlah alat bukti, pada April 2021 R ditetapkan sebagai tersangka.
"Jumat, 23 Oktober 2020, di Polres Metro Tangerang Kota divisum dan BAP korban dan ibunya. Penetapan tersangka awal tahun 2021, 12 April 2021 P21 tahap 1. Penetapan tersangka 12 April 2021," terangnya.
Pelaku Tidak Ditahan
Muhamad Rizki Firdaus, mitra hukum P2TP2A Tangerang Selatan, menyebut pelaku tidak ditahan oleh polisi karena adanya pengajuan penangguhan penahanan. Meski begitu, Rizki dan pihaknya mengaku tidak pernah mendapat kejelasan perihal penangguhan penahanan tersangka.
"Dan ada yang menarik lagi yang dapat adalah ada persetujuan penangguhan penahanan yang diupayakan sama pelaku. Ini jadi poin yang harus digarisbawahi jika memang ada penangguhan penahanan. Ini yang tidak terinformasikan secara ilmiah. Jika memang ditangguhkan siapa yang menjamin," kata Rizki.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya.
Tonton juga Video: 2 Pelaku Pemerkosaan Gadis 14 Tahun di Apartemen Makassar Dibekuk
Kasus Belum Naik 'Meja Hijau'
Hingga kini, kasus pemerkosaan yang dialami korban belum masuk ke pengadilan. Pihak pendamping korban menyayangkan, sebab, menurut mereka, kelakuan bejat R masuk kategori kejahatan luar biasa.
"Bisa sampai 13 bulan sebenarnya. Ini salah satu dinamika dalam proses penanganan pidana di Indonesia. Namun yang kami sayangkan adalah waktunya. Kasus ini adalah kemanusiaan, dan selain kemanusiaan ini adalah extraordinary crime," kata Rizki.
"Berdasarkan informasi dari pelapor, ibu korban, harusnya kemarin (Selasa 21/9) sudah P21 tahap 2. Namun sampai saat ini belum ada perkembangan apapun," ucapnya.
Penjelasan Polisi
Dikonfirmasi secara terpisah, Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota menilai pihaknya belum bisa memberi atensi terhadap kasus tersebut. Pasalnya, pihaknya kini sedang menangani kasus-kasus yang banyak mendapat perhatian masyarakat.
"Laporan masuk banyak. Ya mungkin ya wajar pihak pelapor menuntut. Kalau hal-hal yang kaya gini kasusnya itu petugas mendahulukan yang jadi atensi masyarakat," kata Abdul saat dimintai konfirmasi, Rabu (22/9/2021).
Kendati begitu, Abdul menegaskan P21 tahap 2 kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Kota Tangerang. Terkait penangguhan penahanan tersangka pun Abdul enggan berkomentar lebih jauh.
"Itu sudah masuk tahap dua sebentar lagi dikirim mau ke Kejaksaan kasusnya. Dalam waktu dekat udah mau tahap 2 saya udah cek ke Reskrim, tahap dua nanti dikirim ke Kejaksaan," ucap Abdul.
"(Penahanan) itu nanti urusan kejaksaan tapi kasus lanjut. Perlu dipahami kewenangan penahanan itu ada di penyidik," imbuhnya.
Perihal kondisi korban ada di halaman selanjutnya.
Kondisi Terkini Korban
Diketahui, korban hingga saat ini masih mengalami trauma akibat kejadian tersebut. Selain itu, korban sering merasa kesulitan saat hendak tidur di malam hari.
"Yang sekarang dialami korban adalah korban merasa adanya gejala trauma berat, sulit tidur di malam hari," kata Tri.
Trauma tersebut membuat korban membatasi interaksi terhadap laki-laki. korban sendiri berkeinginan untuk membalas dendam kepada ayah tirinya.
"Membatasi relasi sosial pada lawan jenis, adanya perasaan tidak berdaya mengubah keadaan, serta adanya keinginan untuk balas dendam terhadap tersangka," ujar Tri.