Menko Marves Luhut Pandjaitan berencana menggugat perdata Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti secara perdata. Luhut akan menggugat materiil keduanya sebesar Rp 100 miliar karena dinilai telah mencemarkan nama baik.
"Dalam gugatan perdata itu, beliau sampaikan kepada saya, tadi kita akan menuntut kepada, baik untuk Haris Azhar maupun Fatia yang telah mencemarkan nama baiknya, itu Rp 100 miliar," kata pengacara Luhut, Juniver Girsang, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/9/2021).
Juniver mengatakan, jika gugatan perdata itu dikabulkan, seluruhnya akan disumbangkan untuk masyarakat Papua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rp 100 miliar ini, kalau dikabulkan oleh hakim, akan disumbangkan kepada masyarakat Papua. Itulah saking antusiasnya beliau membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah pencemaran," terang Juniver Girsang.
Luhut Polisikan Haris Azhar-Fatia
Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya siang tadi. Dalam pelaporan itu, Luhut Pandjaitan hadir memberikan keterangannya secara langsung kepada polisi.
Luhut menempuh jalur hukum karena Haris Azhar dan Fatia tidak menggubris somasinya. Sebelumnya, Luhut mensomasi keduanya untuk meminta maaf atas dugaan fitnah pada sebuah konten video.
Luhut menilai laporan polisinya hari ini pun untuk membuktikan apa yang disampaikan terlapor tidak benar, sekaligus menjaga nama baik keluarganya.
"Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak-cucu saya. Jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah (minta) maaf nggak mau minta maaf. Sekarang kita ambil jalur hukum jadi saya pidanakan dan perdatakan," terang Luhut.
Laporan Luhut teregister dengan nomor: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021. Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia terkait UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Simak tanggapan pihak Haris Azhar di halaman selanjutnya
Tonton video 'Pengacara Luhut Beberkan 2 Poin Dugaan Fitnah yang Dilakukan Haris-Fatia':
Respons Haris Azhar atas Laporan Luhut
Pengacara Haris Azhar, Nurkholis Hidayat, menyayangkan adanya laporan tersebut. Menurut Nurkholis, laporan kepolisian itu tidak bermartabat.
"Kami menyayangkannya setelah semua upaya dan iktikad baik dan undangan pertemuan untuk mengklarifikasi perbedaan pandangan. Langkah itu sama sekali bukan langkah terpuji dan tidak memberikan andil positif untuk mendukung keberanian warga untuk berpartisipasi dalam mengawasi pemerintahan," kata Nurkholis saat dihubungi Rabu (22/9/2021).
Ia mengkritik penggunaan aparat penegak hukum sebagai kepentingan pribadi bukan langkah yang bermartabat.
"Penggunaan kepolisian sebagai institusi negara yang dibiayai dan mengabdi pada kepentingan publik untuk kepentingan pribadi dan tujuan pembungkaman bukan langkah yang bermartabat dan tidak pantas untuk ditiru," katanya.
Dia berharap kepolisian menghormati konstitusi dan menghentikan upaya pemidanaan tujuannya berupaya membungkam suara kritis warga.
"Kita berharap Kepolisian RI untuk menghormati konstitusi dan berani menghentikan setiap upaya pemidanaan dengan motif yang bertujuan membungkam suara kritis warga negara," ujarnya.