Syarat nikah di KUA 2021 bisa jadi informasi penting bagi masyarakat yang hendak melangsungkan pernikahan di masa pandemi COVID-19. Terlebih pernikahan di KUA dilaksanakan secara gratis.
Diketahui sejak pandemi COVID-19, banyak pasangan yang kerap khawatir dengan penularan Corona saat mengadakan acara besar-besaran. Pernikahan di KUA bisa jadi solusinya loh.
Untuk mengetahui syarat dan tata cara pernikahan di KUA, detikcom merangkumkan informasinya di bawah ini.
Syarat Nikah di KUA 2021: Dokumen yang Disiapkan
Melansir dari laman resmi Simkah Kemenag, ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan sesuai dengan PMA Nomor 20 Tahun 2019, antara lain:
- Fotokopi Identitas Diri (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Lahir
- Fotokopi KTP kedua orang tua calon pengantin (catin), dan fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi akad nikah dengan ketentuan laki-laki, muslim, dewasa
- Fokokopi KTP dan kartu keluarga wali bagi catin wanita;
- Fotokopi kutipan akta nikah (buku nikah) orang tua bagi catin perempuan;
- Imunisasi/vaksin TT (Tetanus Toxoid) bagi catin perempuan;
- Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)
- Pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar background berwarna biru, berbusana sopan & rapi
- Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar background berwarna biru, berbusana sopan & rapi
- Formulir N1 atau Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)
- Formulir N2 atau Formulir permohonan kehendak nikah
- Formulir N4 atau Surat Persetujuan Mempelai
Syarat Nikah di KUA 2021: Dokumen Tambahan
Ada sejumlah dokumen tambahan yang perlu disiapkan calon suami dan istri jika hendak melangsungkan pernikahan di KUA, yaitu:
- Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama Apabila :
- Calon Suami Kurang dari 19 Tahun
- Calon Istri Kurang dari 19 Tahun
- Izin Poligami - Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA, dilengkapi fotokopi Passport, Akta Kelahiran (yang sudah ditranslate ke dalam bahasa indonesia) dan Kitas/Visa yang masih berlaku dan lapor diri dari kepolisian
- Menyerahkan surat taukilwalibilkitabah bagi wali catin wanita yang tidak dapat hadir pada saat akad nikah;
- Waktu pendaftaran nikah minimal 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad nikah
- N5 atau Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
- Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
- Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
- Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
- Sertifikat Pengislaman bagi Muallaf
Simak juga video 'Luhut: Mohon Pengertian, Kebijakan Pandemi Tak Diubah Drastis':
Cek syarat nikah di KUA 2021 di halaman selanjutnya.