Syarat Nikah di KUA 2021, Alternatif di Masa Pandemi

ADVERTISEMENT

Syarat Nikah di KUA 2021, Alternatif di Masa Pandemi

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 22 Sep 2021 14:50 WIB
Akad nikah is Islamic prenuptial agreement. Indonesian’s weddingAkad nikah is Islamic prenuptial agreement. Indonesian’s wedding (Islamic marriage)
Syarat Nikah di KUA 2021, Alternatif di Masa Pandemi -- ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Nanang Sholahudin)
Jakarta -

Syarat nikah di KUA 2021 bisa jadi informasi penting bagi masyarakat yang hendak melangsungkan pernikahan di masa pandemi COVID-19. Terlebih pernikahan di KUA dilaksanakan secara gratis.

Diketahui sejak pandemi COVID-19, banyak pasangan yang kerap khawatir dengan penularan Corona saat mengadakan acara besar-besaran. Pernikahan di KUA bisa jadi solusinya loh.

Untuk mengetahui syarat dan tata cara pernikahan di KUA, detikcom merangkumkan informasinya di bawah ini.

Syarat Nikah di KUA 2021: Dokumen yang Disiapkan

Melansir dari laman resmi Simkah Kemenag, ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan sesuai dengan PMA Nomor 20 Tahun 2019, antara lain:

  1. Fotokopi Identitas Diri (KTP)
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Fotokopi Akta Lahir
  4. Fotokopi KTP kedua orang tua calon pengantin (catin), dan fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi akad nikah dengan ketentuan laki-laki, muslim, dewasa
  5. Fokokopi KTP dan kartu keluarga wali bagi catin wanita;
  6. Fotokopi kutipan akta nikah (buku nikah) orang tua bagi catin perempuan;
  7. Imunisasi/vaksin TT (Tetanus Toxoid) bagi catin perempuan;
  8. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)
  9. Pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar background berwarna biru, berbusana sopan & rapi
  10. Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar background berwarna biru, berbusana sopan & rapi
  11. Formulir N1 atau Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)
  12. Formulir N2 atau Formulir permohonan kehendak nikah
  13. Formulir N4 atau Surat Persetujuan Mempelai

Syarat Nikah di KUA 2021: Dokumen Tambahan

Ada sejumlah dokumen tambahan yang perlu disiapkan calon suami dan istri jika hendak melangsungkan pernikahan di KUA, yaitu:

  1. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama Apabila :
    - Calon Suami Kurang dari 19 Tahun
    - Calon Istri Kurang dari 19 Tahun
    - Izin Poligami
  2. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA, dilengkapi fotokopi Passport, Akta Kelahiran (yang sudah ditranslate ke dalam bahasa indonesia) dan Kitas/Visa yang masih berlaku dan lapor diri dari kepolisian
  3. Menyerahkan surat taukilwalibilkitabah bagi wali catin wanita yang tidak dapat hadir pada saat akad nikah;
  4. Waktu pendaftaran nikah minimal 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad nikah
  5. N5 atau Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
  6. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
  7. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
  8. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
  9. Sertifikat Pengislaman bagi Muallaf

Simak juga video 'Luhut: Mohon Pengertian, Kebijakan Pandemi Tak Diubah Drastis':

[Gambas:Video 20detik]



Cek syarat nikah di KUA 2021 di halaman selanjutnya.



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT