Dosen Unsyiah Dibui Gegara Kritik Kampus Via WA, Mahfud Upayakan Amnesti

Dosen Unsyiah Dibui Gegara Kritik Kampus Via WA, Mahfud Upayakan Amnesti

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Rabu, 22 Sep 2021 14:22 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md (dok. Kemenko Polhukam)
Menko Polhukam Mahfud Md (Dok. Kemenko Polhukam)

Saiful Mahdi Jalani Hukuman

Seperti diketahui, Saiful Mahdi harus menjalani hukuman penjara 3 bulan setelah diputus bersalah dalam kasus UU ITE. Saiful dieksekusi karena putusan hukumnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Putusan MA menguatkan putusan PN Banda Aceh. Saiful dinyatakan bersalah terkait UU ITE dan dihukum 3 bulan penjara serta denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus itu bermula saat Saiful berkomentar di WAG Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Aceh. Dalam keterangan yang disampaikan LBH Banda Aceh, Minggu (1/9/2019), Saiful membuat postingan di grup WA 'Unsyiah Kita'. Grup tersebut berisi 100 anggota, yang merupakan dosen Unsyiah.

"Innalillahiwainnailaihirajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!! Kenapa ada fakultas yang pernah berjaya kemudian memble? Kenapa ada fakultas baru begitu membanggakan? Karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen hanya pada medioker atau yang terjerat 'hutang' yang takut meritokrasi," tulis Saiful dalam grup tersebut.

ADVERTISEMENT

Syahrul mengatakan, akibat postingan tersebut, Saiful kemudian diadukan Dekan Fakultas Teknik Taufik Saidi ke Senat Universitas Syiah Kuala. Pada 18 Maret 2019, Saiful dipanggil oleh Komisi F Senat Universitas Syiah Kuala. Kasus tersebut kemudian berlanjut ke kepolisian.


(dwia/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads