Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan secara resmi melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti atas dugaan fitnah pencemaran nama baik. Polda Metro Jaya akan meneliti laporan Luhut tersebut.
"Laporan polisi sudah kita terima. Nanti akan kita arahkan kepada Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/9/2021).
Dalam laporannya di Polda Metro Jaya, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia terkait Pasal 45 juncto Pasal 27 UU ITE. Yusri menyebut laporan itu kini bakal diteliti terlebih dahulu oleh pihaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan meneliti laporan polisi yang ada. Nantinya rencana tindak lanjut ke depan apakah ini memang akan naik ke tingkat penyelidikan, kami akan melakukan pemanggilan untuk klarifikasi lengkap, termasuk saksi-saksi ke depan," terang Yusri.
"Kita tunggu saja nanti seperti apa karena ini baru saja laporan polisinya datang, dibuatkan. Rencana kita akan melakukan mempelajari dan meneliti tentang persangkaan dugaan Pasal 45 juncto Pasal 27 Undang-Undang ITE," tambahnya.
Luhut Lapor Polisi Usai 2 Kali Somasi
Seperti diketahui, Luhut Binsar Pandjaitan telah resmi melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya. Keduanya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik atas konten 'Lord Luhut' di YouTube.
Luhut mengatakan, sebelum melayangkan laporan hari ini atas keduanya, pihaknya telah melakukan somasi kepada Haris Azhar dan Fatia. Namun, somasi tersebut tidak pernah digubris.
"Kamu (Haris Azhar dan Fatia) sudah disomasi sama Pak Juniver (pengacara Luhut) dua kali, kan sudah cukup," kata Luhut di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/9/2021) pagi.
Selain itu, Luhut mengaku telah meminta keduanya menyampaikan permintaan maaf atas tudingannya tersebut, namun tidak pernah ada respons. Dia menyebut laporan ini pun diambil untuk menjaga nama baiknya dan keluarga besarnya.
"Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak-cucu saya. Jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah (minta) maaf nggak mau minta maaf. Sekarang kita ambil jalur hukum, jadi saya pidanakan dan perdatakan," terang Luhut.
Simak respons Haris Azhar soal laporan Luhut, di halaman selanjutnya
Respons Pihak Haris Azhar
Pengacara Haris Azhar, Nurkholis Hidayat, pun angkat suara soal laporan polisi dari Luhut hari ini. Dia menyayangkan adanya laporan tersebut karena, menurutnya, laporan kepolisian itu tidak bermartabat.
"Kami menyayangkannya, setelah semua upaya dan itikad baik dan undangan pertemuan untuk mengklarifikasi perbedaan pandangan. Langkah itu sama sekali bukan langkah terpuji dan tidak memberikan andil positif untuk mendukung keberanian warga untuk berpartisipasi dalam mengawasi pemerintahan," kata Nurkholis, saat dihubungi Rabu (22/9/2021).
Ia mengkritik penggunaan aparat penegak hukum sebagai kepentingan pribadi bukan langkah yang bermartabat.
Penggunaan kepolisian sebagai institusi negara yang dibiayai dan mengabdi pada kepentingan publik untuk kepentingan pribadi dan tujuan pembungkaman bukan langkah yang bermartabat dan tidak pantas untuk ditiru," katanya.