Pemerintah Tetapkan Libur Nasional 2022, Cuti Bersama Belum Ditentukan

Pemerintah Tetapkan Libur Nasional 2022, Cuti Bersama Belum Ditentukan

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 22 Sep 2021 12:14 WIB
Kalender tahunan. dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi kalender (Dikhy Sasra/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah menetapkan libur nasional 2022. Sedangkan cuti bersama 2022 bakal ditentukan kemudian.

"Untuk cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan pertimbangkan COVID-19," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi virtual, Rabu (22/9/2021).

Rapat dihadiri oleh Menag, Menaker, dan MenPAN-RB. Ketetapan itu selanjutnya dituangkan dalam surat keputusan bersama (SKB).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penetapan libur nasional dan cuti bersama tetap memperhatikan perkembangan pandemi COVID-19 di Indonesia," ujar Muhadjir.

Selain itu, penetapan ini mempertimbangkan sisi aspek pariwisata dan perekonomian. Sedangkan aturan di sektor swasta mengenai hal ini bakal diatur oleh Kemenaker. Sementara untuk ASN bakal diatur lebih lanjut oleh KemenPAN-RB.

ADVERTISEMENT

Simak juga 'Indonesia Nihil Zona Merah Corona!':

[Gambas:Video 20detik]



(knv/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads