Ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik, resmi melaporkan balik mantan istri, Marlina Octorina, ke Polda Metro Jaya. Marlina dilaporkan atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.
Mansyardin mengungkapkan, sebetulnya ia tidak ingin melaporkan Marlina Octorina ke polisi. Namun ia menilai tudingan-tudingan Marlina Octorina sudah di luar kewajaran.
"Ya tentu lah kita sebagai manusia biasa ya, kita merasa ya difitnah merasa dicemarkan nama baik kita," kata Mansyardin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya seperti apa yang dikatakan lawyer itu benar, kemudian dari awal memang tidak ingin (buat laporan). Tapi, karena saya lihat ini sudah betul-betul ini ya di luar kewajaran dan di luar kepantasan, jadi kita orang timur ya, masalah rumah tangga ini diumbar di muka umum tentu kita mengambil langkah-langkah," bebernya.
Selebihnya, ayah Taqy Malik menyerahkan proses hukum yang berlaku.
"Saya sih serahkan semua berjalan sesuai yang ada dan perundang-undangan yang berlaku, karena kita sebagai warga negara tentu patuh," ujarnya.
Polisikan Mantan Istri soal Dugaan Fitnah
Ayah Taqy Malik datang ke Polda Metro Jaya didampingi pengacaranya, M Fayadh. Ia melaporkan mantan istri atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.
"Kita laporkan terkait fitnah dan pencemaran nama baik. Tadi penyidik menjerat Pasal 310 dan 311 KUHP," kata Fayadh.
"Jadi langkah hukum ini baru kita lakukan sekarang karena sebenarnya kliennya kami tidak mau melaporkan mantan istrinya tapi karena pihak mantan istri tidak ada niatan untuk melakukan penghentian penyampaian fitnah dan pencemaran nama baik, makanya langkah hukum kita lakukan," tambah Fayadh.
Selanjutnya, ayah Taqy Malik mau ke kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Dan setelah dari ini kita lakukan menghadap kantor MUI pusat kita sudah dikasih waktu oleh sekjen MUI pusat untuk menyampaikan terkait berita yang disampaikan mantan istrinya bahwa secara hukum islam, seorang istri itu tidak boleh menyampaikan hubungan suami-istri itu jangankan ke media, ke saudara kandung pun nggak boleh, hubungan suami istri itu tidak boleh disebarkan ke mana pun, karena itu terlarang menurut hukum islam seperti itu," katanya.
Baca di halaman selanjutnya, mantan istri laporkan ayah Taqy Malik.
Sebelumnya, Marlina Octoria melaporkan ayah Taqy Malik ke Polda Metro Jaya atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sebelumnya, Marlina juga telah mengadu ke Komnas Perempuan.
"Setelah beberapa langkah kita sebelumnya, yaitu dengan membuat permohonan bapak Willy, pemohonan ke Komnas Perempuan, sehingga pada ujungnya kami selaku kuasa hukum akhirnya kami melaporkan saudara M dengan dugaan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga," ujar kuasa hukum Marlina Octoria, Ery Kartanegara, Saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (21/9).
Ayah Taqy Malik dipolisikan Marlina dengan tuduhan Pasal 5 huruf a, b, c juncto Pasal 44 ayat 2 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Pihak Marlina mengaku telah memiliki bukti-bukti atas pelaporan tersebut.
"Tidak ada lagi yang dikatakan dia pencemaran nama baik atau kata dia mengarang suatu cerita. Karena LP nya sudah diterima. Kalau LP sudah diterima artinya sudah jelas adanya indikasi dugaan tindak pidana. Jadi psikisnya, fisiknya, kekerasan dalam hubungan seksualnya sudah terbukti di Pasal 23 Tahun 2004," lanjutnya
Ery menegaskan Marlina Octorina punya bukti kuat soal dugaan penyimpangan seksual ayah Taqy Malik itu. Salah satunya adalah bukti rekam medis.
"Jadi kalau kekerasan fisiknya itu kami memiliki rekam medis yang menjadi alat bukti kepolisian. Psikisnya sendiri klien kami karena ada rasa ketakutan sementara pindah rumah itu, psikisnya (kena)," imbuh Ery Kartanegara.