Seorang pria berinisial HN (45), asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), tega membunuh kakak iparnya sendiri secara membabi-buta. Diduga HN kesal dan dendam terhadap korban.
"Pelaku berinisial HN tidak lain adalah adik ipar korban. Kejadian tersebut diduga terjadi karena adanya unsur sakit hati dan dendam antara pelaku dengan korban meskipun masih adanya hubungan keluarga," Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa saat dihubungi detikcom Rabu (22/9/2021).
Kadek Adi menjelaskan kejadian nahas itu terjadi pada Selasa (21/9) dini hari kemarin. Ketika itu korban sedang tertidur pulas di rumahnya di kawasan Lingkungan Gubug Mamben, Kelurahan Pagesangan Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban berinisial FH (44), yang merupakan ibu dengan 4 orang anak, ditikam hingga tewas saat tertidur di ruang tamu rumahnya bersama suami. Pelaku awalnya masuk ke dalam rumah korban melalui lantai dua.
"Ditikam sebanyak belasan kali oleh adik iparnya hingga tewas, saat sedang tertidur di ruang keluarga. Informasi yang diperoleh, peristiwa berdarah itu terjadi saat korban FH tertidur pulas di ruang keluarga bersama suaminya," jelasnya.
Sebelum kejadian, tetangga korban sempat mendengar cekcok dan adu mulut antara pelaku dan korban. Korban disebut memiliki sifat temperamen serta diduga depresi karena belum pernah menikah.
"Pelaku ini bujang, belum pernah menikah dan dia orang yang temperamen. Pelaku waktu itu masuk ke rumah korban dan langsung menikam korban dengan menggunakan pisau dan tikamannya lumayan banyak ada sekitar belasan," beber Kadek Adi.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya didasari rasa dendam. Namun polisi masih mendalami dendam apa yang dimaksud oleh pelaku.
Simak selengkapnya soal pelaku sempat dihakimi sebelum ditangkap polisi.
Pelaku Sempat Dihakimi Warga
Setelah melancarkan aksinya pelaku HN kemudian kabur dan masuk ke rumah yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Tak lama kemudian, warga yang mengetahui kejadian itu langsung mengepung dan menghakimi pelaku.
Sekitar pukul 03.00 Wita dini hari, warga yang marah mulai mengepung rumah pelaku. Petugas kepolisian dari Polsek Pagutan dan dibantu oleh Polresta Mataram yang tiba di lokasi kejadian tak mampu menghalau amarah warga sehingga dilepaskan tembakan ke udara untuk membubarkan warga.
"Polisi pun terpaksa mengeluarkan tembakan ke udara berkali-kali untuk menyelamatkan pelaku," ujar Kadek Adi.
Pelaku pun berhasil dievakuasi dan langsung digiring ke Mapolresta. Akibat perbuatannya itu, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kenakan Pasal 340 sub 338 KUHP tentang perbuatan yang menghubungkan nyawa orang lain.